Bea Masuk Impor Barang Diturunkan, Menko Airlangga: Belum Ada Kesepakatan

Rabu, 18 Desember 2019 - 12:21 WIB
Bea Masuk Impor Barang...
Bea Masuk Impor Barang Diturunkan, Menko Airlangga: Belum Ada Kesepakatan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penurunan batas bea masuk barang impor melalui platform belanja daring (e-commerce) masih belum ada kesepakatan. Pasalnya, ada beberapa tarif batas bea masuk yang harus dihitung kembali.

Salah satunya adalah penurunan bea masuk paltform belanja online dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman sebesar USD50 per orang per hari yang masih belum diputuskan.

"Kalau e-commerce berbasis pada transaksinya berapa, apakah 50 dolar AS, itu belum ada kesepakatan untuk transaksi global," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkaji regulasi mengenai bea masuk barang impor melalui melalui platform belanja daring (e-commerce). Sri Mulyani berencana menurunkan batas nilai barang impor melalui e-commerce yang bebas bea masuk.

Adapun saat ini pemerintah membebaskan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman sebesar USD75 per orang per hari.

Modus tersebut dilakukan sehingga barang yang diimpor melalui e-commerce terebut tak kena pajak dan bea masuk. Karena itu, Menkeu akan merevisi nilai harga barang yang kena bea masuk. Langkah ini akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pihaknya akan memperketat penjualan online untuk mencegah penyelundupan barang ilegal. Hal ini ditekankan agar tidak mengganggu penerimaan pajak Indonesia.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)