Simak Aturan Bea Cukai Agar Pengiriman Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak

Selasa, 04 April 2023 - 15:24 WIB
loading...
Simak Aturan Bea Cukai...
Bea Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan terkait aturan pengiriman barang pindahan dari luar negeri. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan menjelaskan terkait aturan pengiriman barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak bea masuk, yaitu barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.

"Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan, yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana melalui siaran pers, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Pakaian hingga Tas Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar

Dia menjelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, yaitu PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

"Syarat utamanya, yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading kapal dan air waybill pesawat, packing list, paspor, boarding pass," jelas Hatta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Inovasi Tarif Pengiriman...
Inovasi Tarif Pengiriman Paket Ringan Dukung UMKM dan Belanja Daring
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Rekomendasi
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Tak Hanya Cantik, Audisi...
Tak Hanya Cantik, Audisi Miss Indonesia 2026 Mencari Talenta Terbaik Mulai dari Manner Impressive hingga Smart Social
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Berita Terkini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Infografis
5 Fakta Paus Fransiskus,...
5 Fakta Paus Fransiskus, Pertama dari Luar Eropa sejak 1.200 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved