Omnibus Law Dipastikan Lindungi Kepentingan UMKM
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM membentuk tim yang terdiri dari pakar dan peneliti untuk melakukan kajian secara objektif terhadap substansi yang akan masuk dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal ini untuk memastikan substansi yang masuk dalam Omnibus Law berdampak positif terhadap koperasi dan UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta secara khusus adanya kajian terhadap dampak Omnibus Law terhadap KUMKM. "Presiden meminta perlu ada kajian bagaimana dampak Omnibus Law kepada KUMKM sebelum diajukan ke DPR. Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan yang sama terhadap semua pelaku usaha," kata Teten saat rapat dengan tim di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Sementara Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan usai rapat mengutarakan, bahwa draf Omnibus Law yang akan diajukan ke DPR RI benar-benar untuk melindungi kepentingan para pelaku koperasi dan UMKM. "Idealnya nanti betul-betul untuk kepentingan ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku UMKM," ujar Rully.
Artinya, sejak mereka memulai usaha hingga perizinan menjadi lebih mudah dan simpel, masalah pengupahan, hingga urusan pajak. Jangan sampai Omnibus Law menghasilkan yang tidak menguntungkan UMKM. Ditambah dampak negatif yang dikhawatirkan bisa diantisipasi sejak awal.
"Intinya, kita akan melindungi UMKM. Karena, kalau disamakan perlakuannya dengan usaha besar, tentunya akan merugikan pelaku UMKM. Untuk pajak akan ada Omnibus Law tersendiri di Kemenkeu. Yang kita bahas Omnibus Law terkait cipta lapangan kerja," jelasnya.
Sambung Rully mengakui, Presiden Jokowi berharap Omnibus Law UMKM bisa segera diselesaikan agar bisa diserahkan ke DPR pada minggu kedua Januari 2020 ini. Menurutnya akan diberikan second opinion terkait pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia. "Insya Allah, Sabtu besok baru bisa kita sampaikan apa saja Omnibus Law terkait KUMKM," paparnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta secara khusus adanya kajian terhadap dampak Omnibus Law terhadap KUMKM. "Presiden meminta perlu ada kajian bagaimana dampak Omnibus Law kepada KUMKM sebelum diajukan ke DPR. Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan yang sama terhadap semua pelaku usaha," kata Teten saat rapat dengan tim di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Sementara Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan usai rapat mengutarakan, bahwa draf Omnibus Law yang akan diajukan ke DPR RI benar-benar untuk melindungi kepentingan para pelaku koperasi dan UMKM. "Idealnya nanti betul-betul untuk kepentingan ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku UMKM," ujar Rully.
Artinya, sejak mereka memulai usaha hingga perizinan menjadi lebih mudah dan simpel, masalah pengupahan, hingga urusan pajak. Jangan sampai Omnibus Law menghasilkan yang tidak menguntungkan UMKM. Ditambah dampak negatif yang dikhawatirkan bisa diantisipasi sejak awal.
"Intinya, kita akan melindungi UMKM. Karena, kalau disamakan perlakuannya dengan usaha besar, tentunya akan merugikan pelaku UMKM. Untuk pajak akan ada Omnibus Law tersendiri di Kemenkeu. Yang kita bahas Omnibus Law terkait cipta lapangan kerja," jelasnya.
Sambung Rully mengakui, Presiden Jokowi berharap Omnibus Law UMKM bisa segera diselesaikan agar bisa diserahkan ke DPR pada minggu kedua Januari 2020 ini. Menurutnya akan diberikan second opinion terkait pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia. "Insya Allah, Sabtu besok baru bisa kita sampaikan apa saja Omnibus Law terkait KUMKM," paparnya.
(akr)