Pelarangan Produk Tembakau Alternatif Bakal Berdampak Buruk

Rabu, 08 Januari 2020 - 05:45 WIB
Pelarangan Produk Tembakau Alternatif Bakal Berdampak Buruk
Pelarangan Produk Tembakau Alternatif Bakal Berdampak Buruk
A A A
JAKARTA - Pelarangan produk tembakau alternatif bukanlah solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan isu kesehatan. Pelarangan justru akan menjadi bumerang bagi pemerintah serta masyarakat. “Risiko yang ditimbulkan dari pelarangan produk tembakau alternatif justru semakin besar ketimbang manfaatnya,” ujar Pemerhati Kesehatan Publik, Tri Budhi Baskara di Jakarta, baru-baru ini.

Dia mengatakan, pelarangan penggunaan produk tembakau alternatif tanpa mengacu kepada kajian ilmiah komprehensif merupakan keputusan yang instan. Pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi dampak negatif yang ditimbulkan dari pelarangan produk tembakau alternatif. “Alangkah bijaknya jika Kemenkes melakukan kajian ilmiah komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan memberikan informasi akurat kepada publik. Jadi jangan main larang,” ujarnya.

Menurut Tri Budhi, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat belajar dari sejumlah negara, seperti Inggris, Selandia Baru, dan Jepang. Negara-negara tersebut sudah melakukan kajian ilmiah dan menggunakan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan. "Dengan melakukan kajian ilmiah, hasil dari penelitian tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam pembuatan regulasi khusus," katanya.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar Ariyo Bimmo menyarankan pemerintah untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, termasuk produk tembakau yang dipanaskan. Aturan tersebut nantinya mengatur tentang uji produk, pemasaran produk, informasi bagi konsumen, batasan usia pembeli (di atas 18 tahun), hingga pengawasan.

“Saat ini, pemerintah sudah mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 146 tahun 2017. Jadi, selama dikenai pita cukai, produk tersebut sah beredar di wilayah Republik Indonesia. Pengaturan lebih lanjut, idealnya melalui kajian ilmiah yang sistematis. Produk tembakau yang dipanaskan tidak bebas risiko, tapi ada manfaat besar yang perlu diteliti lebih lanjut,” ujar Ariyo.

Ariyo melanjutkan jika berkaca dari Inggris, bahkan parlemennya mendukung produk tembakau alternatif. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungannya terhadap kehadiran produk tembakau alternatif yang dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat," pungkasnya. (Rakhmat Baihaqi)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7367 seconds (0.1#10.140)