Masih Ditangani Pemerintah, Komisi XI DPR Sebut Pansus Jiwasraya Belum Perlu
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno berpendapat pembentukan panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan sengkarut di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diperlukan.
Pasalnya, kata Hendrawan, saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan upaya penyehatan keuangan Jiwasraya melalui sejumlah opsi. Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menyidik adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya pada periode 2013-2017.
"Belum diperlukan, tapi harus tetap dikawal. Toh semua masalahnya sedang ditangani oleh pemerintah dan Kejaksaan Agung kalau soal hukum," tutur Hendrawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Hendrawan mengungkapkan, belum diperlukannya pembentukan pansus dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada nasabah bahwa pemerintah bersama DPR hadir di dalam upaya penyelamatan Jiwasraya, tanpa membuat gaduh dan menghambat.
Ia optimistis Kementerian BUMN mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Jiwasraya dan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Sementara, menyoal dugaan tindak korupsi yang dilakukan manajemen lama, ia pun meyakini jajaran Kejaksaan Agung mampu membongkar aktor intelektual yang merugikan Jiwasraya lebih dari Rp13,7 triliun.
"Jadi usul kami panja dulu di Komisi VI untuk mengawasi perbaikan tata kelola, aturan main manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi. Setelah itu Komisi XI baru masuk apabila ada usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN)," cetus Hendrawan.
Senada dengan Hendrawan, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto mengatakan komisinya tidak akan terburu-buru mengusulkan pembentukan pansus untuk mengungkap kasus yang terjadi di Jiwasraya. Hal ini dilakukan karena jajaran Komisi XI akan lebih dulu melakukan rapat gabungan dengan sejumlah pemangku kebijakan.
"Belum perlu membuat pansus Jiwasraya. Pertama, karena Kementerian BUMN sedang mengambil langkah penyelamatan. Kedua, ini sudah pasti ada fraud di mana Kejaksaan Agung sudah masuk dalam kasus ini," kata Dito beberapa waktu lalu.
Pasalnya, kata Hendrawan, saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan upaya penyehatan keuangan Jiwasraya melalui sejumlah opsi. Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menyidik adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya pada periode 2013-2017.
"Belum diperlukan, tapi harus tetap dikawal. Toh semua masalahnya sedang ditangani oleh pemerintah dan Kejaksaan Agung kalau soal hukum," tutur Hendrawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Hendrawan mengungkapkan, belum diperlukannya pembentukan pansus dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada nasabah bahwa pemerintah bersama DPR hadir di dalam upaya penyelamatan Jiwasraya, tanpa membuat gaduh dan menghambat.
Ia optimistis Kementerian BUMN mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Jiwasraya dan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Sementara, menyoal dugaan tindak korupsi yang dilakukan manajemen lama, ia pun meyakini jajaran Kejaksaan Agung mampu membongkar aktor intelektual yang merugikan Jiwasraya lebih dari Rp13,7 triliun.
"Jadi usul kami panja dulu di Komisi VI untuk mengawasi perbaikan tata kelola, aturan main manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi. Setelah itu Komisi XI baru masuk apabila ada usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN)," cetus Hendrawan.
Senada dengan Hendrawan, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto mengatakan komisinya tidak akan terburu-buru mengusulkan pembentukan pansus untuk mengungkap kasus yang terjadi di Jiwasraya. Hal ini dilakukan karena jajaran Komisi XI akan lebih dulu melakukan rapat gabungan dengan sejumlah pemangku kebijakan.
"Belum perlu membuat pansus Jiwasraya. Pertama, karena Kementerian BUMN sedang mengambil langkah penyelamatan. Kedua, ini sudah pasti ada fraud di mana Kejaksaan Agung sudah masuk dalam kasus ini," kata Dito beberapa waktu lalu.
(fjo)