Begini Cara MeMiles Mendapatkan Keuntungan

Sabtu, 11 Januari 2020 - 04:58 WIB
Begini Cara MeMiles Mendapatkan Keuntungan
Begini Cara MeMiles Mendapatkan Keuntungan
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan MeMiles sebagai investasi bodong. Perusahaan yang telah berdiri sejak delapan bulan lalu itu tidak mengantongi izin. Dan PT Kam and Kam yang bergerak dibidang jasa pemasangan iklan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung diaplikasi MeMiles.

Dianggap bodong, sejumlah anggota Komunitas Member MeMiles (KMM) menolak sebutan tersebut. Wakil Ketua KMM, Sonny Ashari, mengatakan MeMiles adalah aplikasi periklanan yang menarik uang dengan batas waktu tertentu.

"MeMiles ini aplikasi periklanan untuk bisa pasang iklan dengan beli slot iklan dengan berbatas waktu," kata Sonny Ashari di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dia pun melanjutkan bahwa cara perusahaan mendapatkan uang dari nasabah. Salah satunya membeli slot iklan dalam aplikasi MeMiles oleh para member, disebut dengan istilah topup atau sederhananya menyetor dana.

"Jadi ini akumulasi setoran para member secara keseluruhan dan disebut sebagai omzet nasional," jelasnya.

Dia menambahkan jika seluruh member yang tergabung mendapat keuntungan alias reward, mulai dari mendapatkan biaya umrah hingga mobil mewah.

"Saya bisa pasang iklan dan bisa dapatkan reward hadiah dari promo topup tersebut," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KMM Intan Kemala, mengatakan selama ini pihaknya tak pernah merasa dirugikan dengan aplikasi MeMiles. Ia mengklaim dirinya dan ribuan anggota lain justru diuntungkan karena mendapat reward atau hadiah dari MeMiles.

"Kami bukan korban, kami butuh Memiles lagi. Tolong aktifkan kembali aplikasi MeMiles," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4157 seconds (0.1#10.140)