KNKT Minta Kemendag Standardisasi Mesin Pompa Ban

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:57 WIB
KNKT Minta Kemendag...
KNKT Minta Kemendag Standardisasi Mesin Pompa Ban
A A A
JAKARTA - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Soerjanto Tjahjono meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menciptakan standardisasi mesin pompa angin kendaraan. Permintaan tersebut merupakan rekomendasi pada sejumlah kasus kecelakaan akibat kurangnya perkerasan pada ban kendaraan atau tidak sesuai standar.

"Banyak yang tidak mengetahui bahwa kalau perkerasan kebandaraan itu kurang sesuai maka rentan terhadap kecelakaan. Sedangkan masih ada perbedaan pengukuran perkerasan pada produk mesin pompa ban yang beredar di dalam negeri," ujarnya dalam diskusi mengenai penanganan kecelakaan transportasi pada instansi/kementerian yang di gelar PWI di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Menurut Soerjanto pada kasus-kasus kecelakaan akibat permasalahan ban, penting untuk selalu menjaga tekanan ban mobil maupun ban motor. "Permasalahan kemudian ada perbedaan tekanan yang dihasilkan pada produk mesin pompa ban. Untuk produk yang satu misalnya perkerasan di angka 30. Tapi di mesin pompa yang lain bukan di angka 30 jadi kalibrasinya beda-beda. Karenanya kami meminta supaya ada standardisasi pada produk ini," ungkapnya.

Selain persoalan tekanan perkerasan ban kendaraan, penyebab kejadian kecelakaan juga banyak terjadi pada produk yang lain. Misalnya pada produk-produk kendaraan motor matic yang banyak menelan korban di jalan turunan. "Ini yang mau kita teliti lagi dengan produk-produk motor matic. Nanti akan kami panggil dan akan kami teliti lebih dalam lagi," ujarnya.

Sementara, pada kasus yang lain Soerjanto menambahkan, kejadian kecelakaan di Jalan Tol Cikopo-Palimanan juga memerlukan perhatian, sebab kasus kecelakaan paling besar di jalan tol, salah satunya ada pada ruas jalan tol Cikopo-Palimanan.

"Kalau untuk Cikopo-Palimanan kita terus berdiskusi dengan operator jalan tolnya. Setiap bulan rata-rata ada 36 kecelakaan tabrak belakang. Dan ini terus kita cari solusinya bersama pihak operator," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Lalulintas dan Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah rekomendasi yang dilakukan KNKT terkait upaya pencegahan.

"Kami terus mendukung upaya-upaya rekomendasi uang dikeluarkan oleh KNKT. Sebab, itu akan menjadi masukan dan menciptakan standardisasi tidak hanya pada produk kendaraan dan penunjangnya tapi juga pada sarana dan prasarana termasuk di jalan tol," ucapnya.

Dengan rekomendasi yang dikeluarkan KNKT dan dijalankan semua pihak diharapkan mampu mengurangi kejadian kecelakaan tidak hanya di jalan raya namun juga pada semua sektor angkutan transportasi.

"Makanya akan selalu penting untuk memperhatikan rekomendasi yanh dikeluarkan KNKT sebagai hasil dari penyelidikan penyebab kecelakaan," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)