Upah per Jam Diperuntukkan Bagi Jenis Pekerjaan Tertentu

Sabtu, 18 Januari 2020 - 21:01 WIB
Upah per Jam Diperuntukkan...
Upah per Jam Diperuntukkan Bagi Jenis Pekerjaan Tertentu
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, Rabu (15/1) lalu.

Adapun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga mengatur ketentuan upah per jam bagi pekerja. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ketentuan upah per jam itu diperuntukkan bagi jenis pekerjaan tertentu.

"Misalnya saja konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan jenis pekerjaan baru di ekonomi digital. Ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut," ujar Susi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Dia yakin, omnibus law ini bakal memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan serapan tenaga kerja. Dia mengatakan, 1% pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300.000-350.000 pekerja. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5% dalam lima tahun terakhir.

"Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus komprehensif, dan di sini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum dapat kerja. Sedangkan, Omnibus Law Perpajakan adalah untuk memberikan insentif perpajakan," jelasnya.

Menurutnya pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6% per tahun untuk dapat menampung 2 juta pekerja baru. Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun. Investasi tersebut sksn bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA).

Investasi itu perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Caranya, dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian/standar dalam proses dan biaya perizinan.

"Ini jangan dibilang semata-mata untuk investasi ataupun memberi karpet merah untuk investor asing, melainkan investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang existing," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Pengamat Sebut UU Cipta...
Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan UMKM dan Lapangan Kerja
Omnibus Law Disahkan...
Omnibus Law Disahkan DPR, Ini Keresahan Mahasiswa yang Siap Cari Kerja
Simalakama Omnibus Law’...
Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja Bisa...
RUU Cipta Kerja Bisa Menjadi Terobosan Pemulihan Ekonomi
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
1 jam yang lalu
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
2 jam yang lalu
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
2 jam yang lalu
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
4 jam yang lalu
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
5 jam yang lalu
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
6 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved