Upah per Jam Diperuntukkan Bagi Jenis Pekerjaan Tertentu

Sabtu, 18 Januari 2020 - 21:01 WIB
Upah per Jam Diperuntukkan...
Upah per Jam Diperuntukkan Bagi Jenis Pekerjaan Tertentu
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, Rabu (15/1) lalu.

Adapun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga mengatur ketentuan upah per jam bagi pekerja. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ketentuan upah per jam itu diperuntukkan bagi jenis pekerjaan tertentu.

"Misalnya saja konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan jenis pekerjaan baru di ekonomi digital. Ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut," ujar Susi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Dia yakin, omnibus law ini bakal memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan serapan tenaga kerja. Dia mengatakan, 1% pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300.000-350.000 pekerja. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5% dalam lima tahun terakhir.

"Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus komprehensif, dan di sini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum dapat kerja. Sedangkan, Omnibus Law Perpajakan adalah untuk memberikan insentif perpajakan," jelasnya.

Menurutnya pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6% per tahun untuk dapat menampung 2 juta pekerja baru. Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun. Investasi tersebut sksn bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA).

Investasi itu perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Caranya, dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian/standar dalam proses dan biaya perizinan.

"Ini jangan dibilang semata-mata untuk investasi ataupun memberi karpet merah untuk investor asing, melainkan investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang existing," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Pengamat Sebut UU Cipta...
Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan UMKM dan Lapangan Kerja
Omnibus Law Disahkan...
Omnibus Law Disahkan DPR, Ini Keresahan Mahasiswa yang Siap Cari Kerja
Simalakama Omnibus Law’...
Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja Bisa...
RUU Cipta Kerja Bisa Menjadi Terobosan Pemulihan Ekonomi
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
3 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved