Tujuh Pejabat Terlibat Kasus Novasi Bank, BTN Hormati Proses Hukum

Senin, 27 Januari 2020 - 22:20 WIB
Tujuh Pejabat Terlibat...
Tujuh Pejabat Terlibat Kasus Novasi Bank, BTN Hormati Proses Hukum
A A A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan ditetapkannya SW sebagai pejabat kepala Divisi Aset Manajemen Unit sekaligus Ketua Serikat Pekerja bank tersebut sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/1) dalam kasus novasi bank. Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul menyatakan, BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait masalah novasi (pembaharuan utang).

"Terkait dengan permasalahan hukum proses novasi, tentu Bank akan taat hukum dan taat asas, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hingga ditetapkannya vonis oleh Pengadilan," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima media di Jakarta.

Menurut Chaerul, Bank BTN telah mengambil langkah-langkan perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukurisasi/penyelesaian kredit. Sehingga ke depan diharapkan Bank dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan Bank juga sudah membentuk cadangan/provisi penurunan nilai kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui pada Jumat (24/1) lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi novasi bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp50 miliar. Tiga dari tujuh tersangka tersebut diketahui merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja pada bank tersebut berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Tersangka lainnya adalah AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut. Menurut Febrie diduga kuat, ada kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank BUMN tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Achmad Chaerul Kembali...
Achmad Chaerul Kembali Ditunjuk Sebagai Corporate Secretary BTN
Peningkatan Tata Kelola...
Peningkatan Tata Kelola Hantar BTN Masuk Jajaran TOP 3 ASEAN CGS
Mantan Dirut Kesandung...
Mantan Dirut Kesandung Kasus Gratifikasi, BTN Hormati Prosesnya
Hadiah Total Rp171 Juta...
Hadiah Total Rp171 Juta Disiapkan BTN Saat Semarak HUT ke-71
BTN Raih Sertifikat...
BTN Raih Sertifikat Standar Internasional Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Punya Jajaran Direksi...
Punya Jajaran Direksi Baru, Bank BTN Optimistis Tembus Target 2021
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
6 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
6 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
7 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
7 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
8 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
8 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved