Menkop dan UKM Teten Beberkan Tiga Fakta Omnibus Law Untungkan KUMKM

Kamis, 30 Januari 2020 - 01:12 WIB
Menkop dan UKM Teten...
Menkop dan UKM Teten Beberkan Tiga Fakta Omnibus Law Untungkan KUMKM
A A A
JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun omnibus law, yaitu suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana, yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun berbagai isu miring terus mengemuka seiring dibahasnya omnibus law di DPR.

Sejumlah kalangan mengatakan, omnibus law merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan pengusaha, kelompok-kelompok dunia usaha tertentu atau bahkan untuk para investor. “Kemudahan berusaha ini kami bahas dalam omnibus law. Jadi tidak benar omnibus law akan merugikan UMKM,” tegas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu (28/1).

Teten menegaskan, bahwa omnibus law akan lebih memudahkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berkembang. Alasannya, omnibus law bisa menghapus hambatan bagi koperasi untuk berusaha di sektor-sektor tertentu.

Ada tiga hal krusial dalam onmibus law yang dinilai menguntungkan UMKM. Pertama masalah investasi. “Investasi sekarang dimungkinkan investasi besar masuk ke UMKM tentu supaya UMKM tidak ditelan oleh investor besar maka harus modelnya kemitraan,” kata Teten.

Kedua, UMKM dikeluarkan dari kebijakan pengupahan. “Apa yang akan terjadi nanti usaha-usaha besar misalnya garmen, produk makanan, bahkan teknologi akan membagi sebagian sistem produksinya ke UMKM. UMKM akan menjadi mitra karena lebih murah diproduksi di UMKM,” terang Teten.

Ketiga, tidak ada pembatasan usaha koperasi. “Sekarang ini koperasi gak boleh masuk ke rumah sakit, mendirikan universitas dan lain sebagainya, tapi dengan omnibus law ini tidak ada lagi pembatasan, wilayah usaha koperasi bisa di semua lini, dan terbuka seluas luasnya,” ujar Teten.

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan omnibus law membuka peran UMKM menciptakan lapangan kerja. Di mana UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Harapan kita UU Cipta Lapangan Kerja di omnibus law ini dapat terwujud sesuai dengan apa yang kita harapkan yaitu sesuai namanya bahwa UU ini memang disusun untuk menciptakan lapangan kerja yang perlu kita bangun bersama,” kata Sukamdani.

“Jadi kalau ada yang bilang (omnibus law) untuk investor, saya bilang investor gak usaha diurus biar mereka cari sendiri peluang mana yang lebih cocok,” lanjutnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Omnibus Law Cipta Kerja...
Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Mengancam UMKM
Simalakama Omnibus Law’...
Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Permudah...
UU Cipta Kerja Permudah Pembentukan Sekaligus Berdayakan Koperasi
Burhanuddin Abdullah...
Burhanuddin Abdullah Nilai UU Ciptaker Kuatkan Koperasi dan UMKM
UU Cipta Kerja Pacu...
UU Cipta Kerja Pacu UMKM Naik Kelas
Berita Terkini
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
8 menit yang lalu
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
16 menit yang lalu
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
29 menit yang lalu
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
40 menit yang lalu
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
53 menit yang lalu
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
59 menit yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved