PLN Kebut Penyelesaian SUTET 500 kV Balaraja-Kembangan

Rabu, 05 Februari 2020 - 11:25 WIB
PLN Kebut Penyelesaian...
PLN Kebut Penyelesaian SUTET 500 kV Balaraja-Kembangan
A A A
JAKARTA - PLN tengah menyelesaikan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilo Volt (kV) jalur Balaraja hingga Kembangan. SUTET ini merupakan proyek prioritas untuk menyalurkan daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 berkapasitas 2x1.000 MW yang ditargetkan beroperasi pada Desember 2020.

"Proyek ini menjadi sangat vital, karena ini akan menjadi jalur untuk menyalurkan listrik yang dihasilkan PLTU Jawa 7 ke sistem Interkoneksi Jawa Bali, khususnya untuk kawasan DKI Jakarta yang menjadi pusat ekonomi. Dengan jalur SUTET Balaraja-Kembangan harapannya akan menjadikan Sub Sistem Jakarta semakin andal," tutur General Manager PLN Unit Induk Interkoneksi Sumatera Jawa Henrinson dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (5/2/2020).

Pengerjaan proyek SUTET dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama terdiri dari 52 tower yang terbentang dari Balaraja hingga Cikupa. Kemudian Bagian kedua dari Cikupa hingga Kembangan menggunakan jalur eksisting 150 kV. Untuk jalur SUTT 150 kV tersebut akan menggunakan jalur Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT ) 150 kV dari Kembangan hingga Cikupa yang telah selesai dibangun.

Untuk SUTET 500 kV Cikupa-Kembangan menggunakan jalur eksisting 150 kV, artinya tidak ada pembebasan lahan baru di jalur tersebut. "Jadi saat ini pengerjaannya meliputi pembongkaran tapak tower, konduktor, dan isolator 150 kV. kemudian akan diganti dengan tower 500 kV," jelas Henrinson.

Sebelum melakukan pembangunan, PLN telah melaksanakan sosialisasi tentang proyek tersebut kepada warga yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Curug, Cikupa dan Kecamatan Kelapa Dua yang akan dilalui SUTET tersebut. Bahkan sosialisasi juga dilaksanakan di Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Pinang, Karang Tengah, Kecamatan Cipondoh, serta Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

"Sosialisasi kami gelar, baik di kantor desa, kelurahan ataupun kecamatan yang dihadiri oleh sebagian besar pemilik lahan, unsur musyawarah pimpinan kecamatan, desa dan kelurahan juga hadir sebagai narasumber," papar Henrinson.

Dia menambahkan, sesuai dengan peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2018, terkait dengan kompensasi, maka untuk pembangunan SUTET 500 kV Cikupa-Kembangan yang menggunakan jalur eksisting tidak ada pembayaran kompensasi. Hal ini juga telah disampaikan dalam sosialisasi yang sudah dilakukan oleh PLN. Pembayaran Kompensasi hanya diberikan untuk jalur SUTET Balaraja-Cikupa.

"PLN berharap dukungan penuh dari seluruh stakeholder agar dapat bersinergi dalam pembangunan dapat berjalan lancar, sehingga dapat meningkatkan keandalan listrik kepada masyarakat khususnya Provinsi Banten dan DKI Jakarta," tutup Henrison.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1784 seconds (0.1#10.140)