Pembangungan Pembangkit Listrik Terhambat Masalah Klasik
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan bahwa pembangunan pembangkit listrik masih terhambat oleh masalah klasik. Hambatan tersebut antara lain seputar perizinan dan pembebasan lahan.
"Untuk pembangkit masih ada beberapa isu klasik menyangkut perizinan baik itu izin pinjam pakai kawasan hutan, izin tata ruang wilayah dan sebagainya. Kendala lain juga terkait masyarakat yang belum menerima pembangunan pembangkit karena menurunkan harga jual tanah," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/1/2020).
Kendala tersebut, lanjut Rida, tidak hanya dialami pembangunan pembangkit tapi juga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan lain seperti pembangunan transmisi dan gardu induk (GI). Terkait sejumlah pembangunan jalur transmisi selain perizinan juga sering dihadapkan pembayaran denda ketika jalur transmisi melewati jalan tol ataupun jalaur kereta api sehingga memerlukan waktu untuk bernegosiasi.
Untuk mengurai kendala tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPPIP Kementerian Bidang Perekonomian untuk memfasilitasi sejumlah kendala di seperti negosiasi, izin, hingga pembebasan lahan.
"Sementara terkait penolakan masyarakat, tentu pendekatannya dalah dengan melakukan sosialisasi terkait manfaat dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," kata dia.
"Untuk pembangkit masih ada beberapa isu klasik menyangkut perizinan baik itu izin pinjam pakai kawasan hutan, izin tata ruang wilayah dan sebagainya. Kendala lain juga terkait masyarakat yang belum menerima pembangunan pembangkit karena menurunkan harga jual tanah," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/1/2020).
Kendala tersebut, lanjut Rida, tidak hanya dialami pembangunan pembangkit tapi juga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan lain seperti pembangunan transmisi dan gardu induk (GI). Terkait sejumlah pembangunan jalur transmisi selain perizinan juga sering dihadapkan pembayaran denda ketika jalur transmisi melewati jalan tol ataupun jalaur kereta api sehingga memerlukan waktu untuk bernegosiasi.
Untuk mengurai kendala tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPPIP Kementerian Bidang Perekonomian untuk memfasilitasi sejumlah kendala di seperti negosiasi, izin, hingga pembebasan lahan.
"Sementara terkait penolakan masyarakat, tentu pendekatannya dalah dengan melakukan sosialisasi terkait manfaat dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," kata dia.
(fjo)