Ada Omnibus Law Perpajakan, Penambahan Objek Cukai Tidak Perlu Melalui DPR

Selasa, 11 Februari 2020 - 22:24 WIB
Ada Omnibus Law Perpajakan,...
Ada Omnibus Law Perpajakan, Penambahan Objek Cukai Tidak Perlu Melalui DPR
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan penambahan objek cukai untuk ke depannya tidak lagi memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dikarenakan pengaturan tersebut telah disetujui parlemen dan akan ditetapkan melalui Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan penambahan objek cukai nantinya cukup dengan menerbitkan peraturan pemerintah atau PP.

"Kalimatnya, jadi kita harap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui Omnibus Law, yaitu DPR atas usulan pemerintah. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan daripada barang barang yang diobjek cukai baru bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," ujar Heru di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dia melanjutkan dalam Omnibus Law Perpajakan telah terdapat izin prinsip penambahan objek cukai. Jika parlemen menyetujui, maka persetujuan penambahan objek pajak telah didapatkan. Mengenai objek cukai baru, dia menjelaskan terdapat beberapa item, diantaranya plastik, karbon, dan soda.

"Pada prinsipnya, tentunya dengan Omnibus Law, kita minta persetujuan melalui Omnibus Law itu sendiri. Sehingga kalau itu disetujui bisa langsung diturunkan melalui PP," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak...
Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Oknum Pejabat Terlibat Kasus Narkoba
DPR Berharap Bea Cukai...
DPR Berharap Bea Cukai Tinjau Kembali Aturan Rokok Murah
Pakar Nilai Omnibus...
Pakar Nilai Omnibus Law RUU Ciptaker Harus Dilihat Secara Mendalam
Serikat Pekerja Diimbau...
Serikat Pekerja Diimbau Lebih Bijaksana Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Baleg DPR Setujui Pembentukan...
Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Cipta Kerja
Pengamat Sebut Sejumlah...
Pengamat Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Ciptaker Merugikan Buruh
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
11 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved