Ada Omnibus Law Perpajakan, Penambahan Objek Cukai Tidak Perlu Melalui DPR

Selasa, 11 Februari 2020 - 22:24 WIB
Ada Omnibus Law Perpajakan, Penambahan Objek Cukai Tidak Perlu Melalui DPR
Ada Omnibus Law Perpajakan, Penambahan Objek Cukai Tidak Perlu Melalui DPR
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan penambahan objek cukai untuk ke depannya tidak lagi memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dikarenakan pengaturan tersebut telah disetujui parlemen dan akan ditetapkan melalui Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan penambahan objek cukai nantinya cukup dengan menerbitkan peraturan pemerintah atau PP.

"Kalimatnya, jadi kita harap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui Omnibus Law, yaitu DPR atas usulan pemerintah. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan daripada barang barang yang diobjek cukai baru bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," ujar Heru di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dia melanjutkan dalam Omnibus Law Perpajakan telah terdapat izin prinsip penambahan objek cukai. Jika parlemen menyetujui, maka persetujuan penambahan objek pajak telah didapatkan. Mengenai objek cukai baru, dia menjelaskan terdapat beberapa item, diantaranya plastik, karbon, dan soda.

"Pada prinsipnya, tentunya dengan Omnibus Law, kita minta persetujuan melalui Omnibus Law itu sendiri. Sehingga kalau itu disetujui bisa langsung diturunkan melalui PP," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6447 seconds (0.1#10.140)