Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Jawab Kebutuhan Pekerja, UKM hingga Industri

Kamis, 13 Februari 2020 - 11:00 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Jawab Kebutuhan Pekerja, UKM hingga Industri
Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Jawab Kebutuhan Pekerja, UKM hingga Industri
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyakini, simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan melalui omnibus law cipta kerja akan mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha. Hal ini juga akan membuka kesempatan munculnya pengusaha-pengusaha baru yang pada gilirannya akan meningkatkan lapangan kerja.

Untuk itu, Pemerintah mengajukan dua RUU kepada DPR yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang disusun dengan metode Omnibus Law. RUU Cipta Kerja mencakup 11 klaster sementara Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar.

Khusus untuk Omnibus Law Cipta Kerja telah teridentifikasi 79 UU dan 1.203 pasal yang disederhanakan. “Dengan ini akan lebih simple dan diharapkan pembahasannya tidak memakan waktu lama,” ujar Menko Perekonomian Airlangga di Jakarta, Kamis (13/2/2020)

Kaitannya dengan SDM, Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah akan memberikan pelatihan kepada masyarakat dengan program prakerja. Program ini akan diluncurkan pada April 2020, dengan target peserta sebanyak 2 juta. “Masyarakat dapat mengikuti kursus atau pelatihan dimana pun, biayanya dari 3 juta sampe 7 juta, lebih pun bisa,” imbuhnya.

Demi menurunkan tingkat pengangguran, Pemerintah juga akan mendorong program place and train. “Pemerintah akan bertanya kepada perusahaan, SDM seperti apa yang dibutuhkan. Kemudian, Pemerintah yang akan membiayai pelatihannya,” tutur Menko Airlangga.

Terkait ketenagakerjaan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, Ia menuturkan manfaat-manfaat yang didapat dari program jaminan kehilangan pekerjaan. Dalam program ini, Pemerintah akan memberikan pelatihan, memberi uang saku selama 6 bulan serta job placement. “Ini khusus bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau ter-PHK (bukan karena tindak kriminal) dan aktif membayar BPJS ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Sweetener juga akan diberikan khusus kepada perusahaan-perusahaan menengah ke atas yang sudah mempunyai banyak tenaga kerja. “0 sampai 5 tahun diberikan 1 bulan gaji, kemudian ada yang 2 bulan gaji, 3 bulan gaji, sampai yang sudah kerja 20 tahun misalnya bisa mendapatkan 5 bulan gaji,” tuturnya.

Tidak hanya pada skala perusahaan besar, Pemerintah juga memberikan keberpihakannya kepada pengusaha kecil dan menengah. Perusahaan dengan modal kurang dari 10 miliar hanya cukup melakukan pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha. “Tidak perlu urus izin macam-macam, sudah boleh berusaha,” papar Airlangga.

Selain itu, keberpihakan Pemerintah juga salah satunya ditunjukkan dengan program PT sendirian dan peningkatan pembiayaan KUR Mikro. “Selama ini yang menerima KUR Mikro jumlahnya baru 6 juta, ini akan ditingkatkan menjadi 10 juta di tahun 2020, serta jumlahnya akan ditingkatkan menjadi 30 juta di tahun 2024,” tutur Airlangga.

Di bidang penelitian, kini Pemerintah juga dapat menggandeng swasta. Apabila suatu lembaga penelitian melakukan penelitian yang dapat diterapkan di kalangan industri, kemudian industri tersebut bersedia membiayai, maka perusahaan tersebut berhak menerima potongan perpajakan. Hal ini karena Pemerintah telah mengeluarkan super deduction tax yang besarnya mencapai 300%.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5774 seconds (0.1#10.140)