DPR Minta Dibatalkan, Menkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Rakyat

Selasa, 18 Februari 2020 - 13:46 WIB
DPR Minta Dibatalkan,...
DPR Minta Dibatalkan, Menkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Rakyat
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat kerja gabungan bersama pemerintah untuk membahas mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Juliari P Batubara, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

(Baca Juga: DPR Ngotot Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dinaikkan)

Sementara dari pihak DPR, dalam rakergab tersebut dihadiri oleh Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI. Adapun dalam rapat ini DPR meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi tuntutan ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS kesehatan adalah untuk memberikan layanan terbaik bagi rakyat.

"Jadi kita tetap memberikan yang terbaik pada rakyat, tadi memberikan pelayanan pada masyarakat terutama kepada yang tidak mampu. Namun kemampuan negara untuk memberikan jamsos sangat tergantung keuangannya juga. Jadi enggak bisa hanya lihat satu sisi," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan ini merupakan hak dan kewajiban sehingga negara membahasnya dalam konteks tersebut. Jaminan kesehatan dan sosial ini menurutnya juga harus dilihat dari keseluruhan.

"Pertama amanat UUD, amanat dari UU sendiri, perpres yang melandasi kita. Dan tentu kita ingin sistem jaminan sosial secara keseluruhan bisa diwujudkan tanpa membuat neegara ini dalam situasi tidak sustainable," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8668 seconds (0.1#10.140)