DPR Dukung Insentif Industri Netral Karbon

Selasa, 18 Februari 2020 - 16:22 WIB
DPR Dukung Insentif...
DPR Dukung Insentif Industri Netral Karbon
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Daniel Johan, sangat mendukung adanya insentif pajak bagi industri yang berhasil masuk level netral karbon.

Menurut politisi PKB ini, proses industri di Indonesia perlu memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Apalagi sudah banyak regulasi yang mengatur keberpihakan industri terhadap lingkungan. Di mana seluruh industri termasuk perbankan harus mendukung proses produksi yang ramah emisi karbon.

Misalnya, Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional (RAN) Gas Rumah Kaca, Undang-undang No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, serta POJK 51/03 Tahun 2017.

Selain itu, kata Daniel, kebijakan insentif bakal mendorong industri dalam negeri semakin ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.

"Tentu kita sangat mendukung adanya usulan insentif bagi industri yang netral karbon. Pemberian ini sangat positif bagi perekonomian nasional," kata Daniel di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Saat ini, lanjut Daniel, dunia sangat concern terhadap prinsip-prinsip ramah lingkungan serta aspek keberlanjutan. Mau tak mau, seluruh industri termasuk perbankan di Indonesia harus mengikutinya.

Sebelumnya, pendiri BGKF yang merupakan anggota dari Global Reporting Inisiative (GRI) dan supporting member dari Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) Achmad Deni Daruri mencetus gagasan adanya insentif pajak untuk perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon.

Saat ini, kata Deni banyak perusahaan di dunia yang telah mengarah ke sertifikasi netral karbon terus bertambah. Diantaranya Temasek (Singapura) Westpac Bank (Australia), Mowilex (Indonesia).

"Mereka memahami bahwa periode 2020-2030 adalah periode transisi untuk climate risk sehingga diperlukan road map yang jelas dalam penurunan emisi dari kegiatan usahanya, agar tidak terjadi risiko biaya yang tinggi dan kebangkrutan dimasa yang akan datang," kata Deni.

Untuk mendukung komitmen perusahaan mengedepankan industri ramah lingkungan, di negara lain, pemerintah harus memberikan penghargaan kepada perusahan yang sudah karbon netral berupa insentif penurunan pajak, bunga dan kemudahan lainnya.

Selain itu, negara juga harus memberikan hukuman berupa pajak karbon kepada industri yang tidak mencapai target dalam penurunan emisi dari kegiatan usaha. Disebut sudah menjadi netral karbon apabila perusahaan mampu menyeimbangkan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksinya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5658 seconds (0.1#10.140)