Setelah Plastik, Kendaraan Berbasis BBM Juga Diusulkan Kena Cukai
A
A
A
JAKARTA - Tak berhenti di plastik, dengan alasan lingkungan pemerintah juga mengusulkan agar kendaraan bermotor yang masih mengeluarkan emisi CO2 alias kendaraan berbasis bahan bakar fosil juga dikenai cukai. Pemerintah beralasan efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan bakar fosil adalah polusi yang juga berkontribusi pada perubahan iklim.
"Semua negara fuel emission timbulkan polusi dan kemudian menimbulkan efek rumah kaca atau fenomena climate change, tidak hanya kesehatan langsung, tapi juga sustainabilitas lingkungan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Namun, lanjut dia, subjek cukai atau yang wajib membayar cukai emisi karbon terseut adalah pabrikan dan importir.
"Pabrikan yang akan membayar, jadi bukan pengguna. Tiap produsen harus bayar dan tarif cukainya avalorum dan atau spesifik multitarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dengan aspek keseimbangan dan keadilan," jelasnya.
Menkeu mengatakan, akan ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang tidak menghasilkan emisi CO2, seperti mobil atau motor listrik. "Kendaran umum, pemerintah, keperluan khusus seperti ambulan, damkar dan angkutan juga tidak dikenakan," imbuhnya.
"Semua negara fuel emission timbulkan polusi dan kemudian menimbulkan efek rumah kaca atau fenomena climate change, tidak hanya kesehatan langsung, tapi juga sustainabilitas lingkungan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Namun, lanjut dia, subjek cukai atau yang wajib membayar cukai emisi karbon terseut adalah pabrikan dan importir.
"Pabrikan yang akan membayar, jadi bukan pengguna. Tiap produsen harus bayar dan tarif cukainya avalorum dan atau spesifik multitarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dengan aspek keseimbangan dan keadilan," jelasnya.
Menkeu mengatakan, akan ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang tidak menghasilkan emisi CO2, seperti mobil atau motor listrik. "Kendaran umum, pemerintah, keperluan khusus seperti ambulan, damkar dan angkutan juga tidak dikenakan," imbuhnya.
(fjo)