KSPI: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Banyak Hak Cuti Dihilangkan

Minggu, 23 Februari 2020 - 19:04 WIB
KSPI: Jika RUU Cipta...
KSPI: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Banyak Hak Cuti Dihilangkan
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Selain banyak merugikan kaum buruh, RUU Cipta Kerja jika disahkan juga berpotensi menghilangkan banyak hak cuti yang diperoleh para pekerja saat ini.

KSPI mengklaim, hak cuti yang berpotensi hilang misalnya cuti haid, menikah, beribadah, dan lain sebagainya. "Termasuk hilangnya cuti panjang selama 2 bulan setiap 6 tahun masa kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan pada pasal 93 UU No 13 Tahun 2003, upah pekerja tetap dibayar ketika:

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah (dibayar untuk selama 3 hari), menikahkan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) mengkhitankan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari), membaptiskan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari), isteri melahirkan atau keguguran kandungan (dibayarkan untuk selama 2 hari), suami atau isteri atauanak atau menantu atau orang tua atau mertua (dibayar untuk selama 2 hari), atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (dibayar untuk selama 1 hari);

d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Sementara, kata Said Iqbal, di dalam RUU Cipta Kerja, pengusaha hanya diwajibkan membayar upah pekerja yang tidak masuk bekerja dengan alasan sebagai berikut:

a. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan; b. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha;

c. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; atau

d. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

"Dengan membandingkan apa yang diatur dalam omnibus law dan UU No 13 Tahun 2003, bisa kita lihat dengan jelas; ada beberapa cuti yang hilang. Misalnya haid, pekerja menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; menjalankan tugas negara, hingga menjalankan kewajiban ibadah seperti haji," kata Said.

Tidak hanya itu, menurut pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, istirahat panjang selama 2 bulan setiap kelipatan 6 tahun masa kerja juga terancam hilang.

"Dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf d UU No 13 Tahun 2003 disebutkan, istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja
selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama," jelasnya.

Tetapi, lanjutnya, dalam RUU Cipta Kerja dikatakan, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. "Kata 'dapat' di sini mengandung arti, istirahat panjang bukan lagi kewajiban bagi pengusaha. Kalau perusahaan tidak bersedia memberikan, atau tidak mau mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; maka buruh tidak akan mendapatkan istirahat panjang," jelasnya.

KSPI juga menyatakan bahwa banyak hak buruh yang dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja. Said Iqbal menyebutkan, ada 9 alasan lagi KSPI menolak Omnibus Law. Sembilan alasan tersebut adalah: (1) hilangnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, (4) kerja kontrak tanpa batasan waktu, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) mudah di PHK, (8) jaminan sosial terancam hilang, dan (9) sanksi pidana hilang.

Oleh karena itu, buruh Indonesia dan KSPI dengan tegas menolak Omnibus Law. Pihaknya meminta pemerintah dan DPR secara arif dan bijaksana tidak mengesahkan beleid yang berpotensi mendegradasi kesejahteraan kaum buruh ini.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pembahasan RUU Cipta...
Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, KSPSI Apresiasi Keputusan Jokowi
DPR Bersama Serikat...
DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker
Serikat Buruh Sebutkan...
Serikat Buruh Sebutkan Poin-poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja
Besok, Serikat Pekerja...
Besok, Serikat Pekerja Kembali Demo Tolak Omnibus Law dan PHK
KSPI Tangkap Kesan Negara...
KSPI Tangkap Kesan Negara Legalkan Jual-Beli Tenaga Kerja di UU Ciptaker
DPR dan Serikat Buruh...
DPR dan Serikat Buruh Bentuk Tim Bersama Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Berita Terkini
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
7 menit yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
1 jam yang lalu
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
2 jam yang lalu
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
6 jam yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
6 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved