Omnibus Law Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Rabu, 26 Februari 2020 - 05:13 WIB
Omnibus Law Bisa Mendorong...
Omnibus Law Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
A A A
BANDUNG - Pemerintah sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah dalam regulasi itu, masing-masing Undang-Undang (UU) Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM.

Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan dalam diskusi publik “Omnibus Law untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat” yang diselenggarakan Dynamic Nasionalis Community di ruang University Center UPI Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/2).

Sejauh ini kata dia, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak Omnibus Law. Setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode Omnibus Law sepanjang sejarah. “Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura,” sebut Prof Cecep.

Salah satu keunggulan metode Omnibus Law adalah kepraktisan mengoreksi banyak regulasi bermasalah. “Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah Omnibus Law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, mengatakan, Omnibus Law merupakan sub sistem dari penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. “Jadi walaupun baru, pemprov juga harus menaati aturan pusat. Dalam rangka membangun harmonisasi, Pemprov Jabar akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk sama-sama menyepakati Omnibus Law,” ujar Eni.

Lebih lanjut dikatakan, melalui Omnibus Law ini pemerintah ingin membuka lapangan kerja yang luas. Khusus untuk Jawa Barat, karena banyak sekali kebutuhan akan lapangan kerja, maka Pemprov jabar akan mendukung regulasi ini. “Dalam tata ruang dan lingkungan, masih banyak pasal yang berpotensi menyimpang, ini yang harus kami diskusikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KADIN Jabar Bidang Advokasi, Prita Amalia, mengatakan, alasan Omnibus Law dapat meningkatkan kesejahteraan ialah dalam perdagangan Internasional, Indonesia akan lebih agresif dan mampu bersaing dengan negara-negara besar seperti China dan AS.

“Kedua, Omnibus Law ini mendongkrak daya saing Indonesia dalam perjanjian internasional. Ketiga, Omnibus Law hadir untuk meningkatkan investor yang kelak menghasilkan lapangan pekerjaan bagi Indonesia,” klaimnya.

Omnibus Law sendiri menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Bagi organisasi buruh, regulasi tersebut nantinya justru banyak memangkas hak pekerja. Terlebih adanya wacana menghilangkan ketentuan UMR.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Simalakama Omnibus Law’...
Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Bank Dunia: Pemulihan...
Bank Dunia: Pemulihan Ekonomi RI Butuh Omnibus Law RUU Ciptaker
Omnibus Law Disahkan...
Omnibus Law Disahkan DPR, Ini Keresahan Mahasiswa yang Siap Cari Kerja
Pengamat Sebut UU Cipta...
Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan UMKM dan Lapangan Kerja
Berita Terkini
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
44 menit yang lalu
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
1 jam yang lalu
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
1 jam yang lalu
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
2 jam yang lalu
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
3 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved