Omnibus Law Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Rabu, 26 Februari 2020 - 05:13 WIB
Omnibus Law Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Omnibus Law Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
A A A
BANDUNG - Pemerintah sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah dalam regulasi itu, masing-masing Undang-Undang (UU) Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM.

Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan dalam diskusi publik “Omnibus Law untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat” yang diselenggarakan Dynamic Nasionalis Community di ruang University Center UPI Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/2).

Sejauh ini kata dia, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak Omnibus Law. Setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode Omnibus Law sepanjang sejarah. “Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura,” sebut Prof Cecep.

Salah satu keunggulan metode Omnibus Law adalah kepraktisan mengoreksi banyak regulasi bermasalah. “Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah Omnibus Law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, mengatakan, Omnibus Law merupakan sub sistem dari penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. “Jadi walaupun baru, pemprov juga harus menaati aturan pusat. Dalam rangka membangun harmonisasi, Pemprov Jabar akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk sama-sama menyepakati Omnibus Law,” ujar Eni.

Lebih lanjut dikatakan, melalui Omnibus Law ini pemerintah ingin membuka lapangan kerja yang luas. Khusus untuk Jawa Barat, karena banyak sekali kebutuhan akan lapangan kerja, maka Pemprov jabar akan mendukung regulasi ini. “Dalam tata ruang dan lingkungan, masih banyak pasal yang berpotensi menyimpang, ini yang harus kami diskusikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KADIN Jabar Bidang Advokasi, Prita Amalia, mengatakan, alasan Omnibus Law dapat meningkatkan kesejahteraan ialah dalam perdagangan Internasional, Indonesia akan lebih agresif dan mampu bersaing dengan negara-negara besar seperti China dan AS.

“Kedua, Omnibus Law ini mendongkrak daya saing Indonesia dalam perjanjian internasional. Ketiga, Omnibus Law hadir untuk meningkatkan investor yang kelak menghasilkan lapangan pekerjaan bagi Indonesia,” klaimnya.

Omnibus Law sendiri menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Bagi organisasi buruh, regulasi tersebut nantinya justru banyak memangkas hak pekerja. Terlebih adanya wacana menghilangkan ketentuan UMR.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3836 seconds (0.1#10.140)