Menakar Dampak Ekonomi dari Larangan Travelers Tiga Negara ke Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Larangan bagi pendatang/travelers dari ketiga negara yakni Iran, Italia dan Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) dinilai berpotensi menganggu kucuran investasi. Ekonom Indef Bhima Yudisthira mengatakan, kebijakan baru pemerintah dalam melarang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dan Italia akan berdampak besar bagi ekonomi Indonesia.
Salah satunya terang dia adalah investasi yang tertunda. Hal ini setelah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan penjelasan pembatasan perjalanan bagi para pendatang dan pelancong dari Iran, Italia dan Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.
"Larangan ini pun berdampak pada realisasi proyek proyek besar khususnya dari Korea Selatan. Kalau WNA nya sementara dilarang masuk, apa boleh buat realisasi investasinya pasti tertunda. Karena pihak Korea membutuhkan studi kelayakan misalnya atau mempelajari detil teknis proyeknya. Itu perlu tatap muka dan visit ke lapangan," ujar Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
(Baca Juga: WNA Korsel dan Italia Dilarang Masuk RI, BKPM Pastikan Jaga Investasi)
Sambung dia menambahkan, efek lainnya jumlah wisatawan mancanegara (Wisman) yang masuk ke Indonesia juga diperkirakan akan tumbuh negatif tahun ini. Meskipun kunjungan dari wisman berkewarganegaraan Italia tidak termasuk dalam 5 besar turis asal eropa di 2019.
"Sementara Korsel sebenarnya mencatat pertumbuhan yang lumayan tinggi yakni 8,2% pada tahun lalu. Indonesia juga akan kehilangan devisa dari sisi pariwisata tahun ini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, tanpa pelarangan WNA Italia dan Korea Selatan pun sudah membuat pariwisata tertekan seiring dengan penyebaran wabah corona. Pasalnya beberapa negara juga melakukan kebijakan serupa, yakni membatasi transportasi hingga kedatangan pelancong.
"Dalam kondisi global seperti sekarang ini menurunnya pariwisata itu sesuatu yang tidak terelakkan. Semua negara mengalami itu, banyak negara menutup pintu masuk wisman demi menjaga agar virus corona tidak mudah masuk. Jadi kehati-hatian diutamakan," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi menyampaikan bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara yakni Iran, Italia dan Korea Selatan (Korsel).
Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut: Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan. Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sedangkan Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Salah satunya terang dia adalah investasi yang tertunda. Hal ini setelah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan penjelasan pembatasan perjalanan bagi para pendatang dan pelancong dari Iran, Italia dan Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.
"Larangan ini pun berdampak pada realisasi proyek proyek besar khususnya dari Korea Selatan. Kalau WNA nya sementara dilarang masuk, apa boleh buat realisasi investasinya pasti tertunda. Karena pihak Korea membutuhkan studi kelayakan misalnya atau mempelajari detil teknis proyeknya. Itu perlu tatap muka dan visit ke lapangan," ujar Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
(Baca Juga: WNA Korsel dan Italia Dilarang Masuk RI, BKPM Pastikan Jaga Investasi)
Sambung dia menambahkan, efek lainnya jumlah wisatawan mancanegara (Wisman) yang masuk ke Indonesia juga diperkirakan akan tumbuh negatif tahun ini. Meskipun kunjungan dari wisman berkewarganegaraan Italia tidak termasuk dalam 5 besar turis asal eropa di 2019.
"Sementara Korsel sebenarnya mencatat pertumbuhan yang lumayan tinggi yakni 8,2% pada tahun lalu. Indonesia juga akan kehilangan devisa dari sisi pariwisata tahun ini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, tanpa pelarangan WNA Italia dan Korea Selatan pun sudah membuat pariwisata tertekan seiring dengan penyebaran wabah corona. Pasalnya beberapa negara juga melakukan kebijakan serupa, yakni membatasi transportasi hingga kedatangan pelancong.
"Dalam kondisi global seperti sekarang ini menurunnya pariwisata itu sesuatu yang tidak terelakkan. Semua negara mengalami itu, banyak negara menutup pintu masuk wisman demi menjaga agar virus corona tidak mudah masuk. Jadi kehati-hatian diutamakan," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi menyampaikan bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara yakni Iran, Italia dan Korea Selatan (Korsel).
Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut: Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan. Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sedangkan Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
(akr)