Jaga Stabilitas Pangan, Daerah Wajib Lapor Stok Komoditas Lewat SIPAP

Jum'at, 06 Maret 2020 - 20:11 WIB
Jaga Stabilitas Pangan, Daerah Wajib Lapor Stok Komoditas Lewat SIPAP
Jaga Stabilitas Pangan, Daerah Wajib Lapor Stok Komoditas Lewat SIPAP
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat Sistem Informasi Perdagangan Antar Provinsi (SIPAP) untuk memantau pasokan komoditas pangan di Indonesia. Hal ini bertujuan agar terjadi pemerataan dan stabilitas harga.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, seluruh provinsi akan melaporkan perkembangan harga komoditas khususnya pangan melalui SIPAP. Tidak hanya harga, setiap provinsi juga wajib melaporkan stok komoditas di wilayahnya.

"Dengan begitu, kita sudah bisa mengambil langkah di provinsi mana yang terjadi kekurangan dan provinsi yang terjadi oversupply," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Suhanto melanjutkan, adanya sistem ini akan memudahkan penyaluran komoditas ke daerah yang kekurangan. Menurut dia, beberapa daerah umumnya di Indonesia Timur mengeluhkan harga bawang putih dan gula yang sedang naik beberapa hari ini.

Dengan adanya SIPAP, pemerintah pusat bisa meminta pelaku usaha yang surplus untuk mengirim bantuan ke daerah yang kurang. "Misalnya, di Jawa Timur lagi musim panen padi. Sementara di Papua terjadi kekurangan. Kita tinggal kontak Jawa Timur, tolong komunikasikan antara pelaku usaha Jawa Timur dengan pengusaha Papua untuk saling berkirim. Arahnya stabilisasi harga sehingga terjadi pemerataan suplai," jelasnya.

Suhanto menuturkan, sistem ini sebenarnya sudah berjalan namun masih terus dilakukan perbaikan. "Ini kita update terus. Dan kita berikan anggaran ke daerah. Ada biaya operasional mereka, misalnya naik Gojek ke pelabuhan, kan perlu itu untuk update harga. Jadi tidak ada alasan nggak punya anggaran untuk operasional," tandasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4910 seconds (0.1#10.140)