Cegah Corona, Kantor Pajak Tolak Pelapor SPT dengan Suhu Badan 38 Derajat

Selasa, 10 Maret 2020 - 13:51 WIB
Cegah Corona, Kantor...
Cegah Corona, Kantor Pajak Tolak Pelapor SPT dengan Suhu Badan 38 Derajat
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan protokol dalam mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan suhu badan dengan thermal scan di kantor-kantor pelayanan pajak dimana masyarakat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Adapun jika suhu badan di atas 38 derajat Celcius atau diluar batas normal, maka pelapor pajak akan dilarang masuk ke ruangan kantor pajak dan dipersilakan untuk melakukan pelaporan secara online (e-filling) di rumahnya masing-masing.

"Kalau suhu 38, kami minta maaf tidak terima dan disarankan untuk e-filling. Tentunya, kami juga siapkan hand sanitizer. Ini kita berlakukan untuk menjaga kesehatan karyawan dan Wajib Pajak (WP) yang datang untuk melapor," ujar Hestu Yoga di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dia melanjutkan, penerapan protokol pencegahan corona ini sudah berdasarkan arahan dari WHO dan juga Kementerian Kesehatan dalam mencegah wabah epidemi ini.

"Kalau ada satu orang WP pembawa virus, nanti bisa tertular ke WP lain. Protokol ini sesuai di tempat lain, sesuai referensi dari Kemenkes, WHO, dan segala macam," jelasnya.

Dia pun meminta maaf jika kenyamanan para pelapor pajak tergganggu dengan adanya pemeriksaan suhu tubuh. Hal ini dalam rangka menjaga kesehatan para karyawan dan pelapor SPT.

"Ada virus corona, kami di DJP juga terapkan protokol baru. Hari-hari ini dilakukan di berbagai tempat. Kita mohon maaf WP yang datang ke kantor pajak berkurang kenyamanannya. Kita lakukan protokeler agar selamat kesehatan seluruh warga kita," pungkasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)