BPJAMSOSTEK Tetap Berikan Jaminan Kematian Kepada Peserta Korban Corona

Selasa, 10 Maret 2020 - 14:54 WIB
BPJAMSOSTEK Tetap Berikan Jaminan Kematian Kepada Peserta Korban Corona
BPJAMSOSTEK Tetap Berikan Jaminan Kematian Kepada Peserta Korban Corona
A A A
SURABAYA - BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta jika ada peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona (COVID-19).

Meski demikian, peserta tidak akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sekalipun peserta BPJAMSOSTEK terinfeksi COVID-19 di tempat kerja mereka.

"Kalau untuk Jaminan Kematian tetap dapat, tapi kalau JKK tidak karena penyakit ini bukan penyakit akibat kerja dan penanganan untuk pengobatannya sudah dicover oleh negara sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020," jelas Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJAMSOSTEK, Yasaruddin, sosialisasi PP 82 tahun 2019 tentang peningkatan manfaat program JKK dan JKM di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/3/2020).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 berisi tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Terkait manfaat JKM sebesar Rp42 juta per peserta, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menambahkan bahwa besaran JKM saat ini telah meningkat sebesar 75%, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019.

"Progam JKM mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfaatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya," ujar Krishna.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Dia menjelaskan, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan, papar Krishna, adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1,5 juta/orang/tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp2 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp3 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, sedangkan Perguruan tinggi Rp12 juta/orang/tahun selama maksimal 5 tahun.

"Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6085 seconds (0.1#10.140)