Ada Pembebasan Pajak, Pendapatan Negara Berkurang Rp8,6 Triliun

Jum'at, 13 Maret 2020 - 19:25 WIB
Ada Pembebasan Pajak, Pendapatan Negara Berkurang Rp8,6 Triliun
Ada Pembebasan Pajak, Pendapatan Negara Berkurang Rp8,6 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan bebas pajak ini mulai berlaku April 2020 hingga enam bulan berikutnya.

Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona. Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya atau bisa menerima gaji utuh.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan nantinya akan ada kekurangan pendapatan yang nilainya mencapai Rp8,6 triliun akibat kebijakan pembebasan sementara pajak tersebut.

"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dia melanjutkan jika stimulus penghapusan PPh 21 ini tak berlaku permanen, melainkan hanya sementara karena nantinya bisa mengurangi penerimaan bagi APBN.

"Hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah. Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN)," jelasnya

Sebagai informasi, untuk pajak penghasilan, pemerintah memberikan insentif bebas PPh 21 untuk pekerja di bidang manufaktur. Adapun pekerja yang mendapat insentif bebas pajak adalah yang memiliki penghasilan hingga Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp16,6 juta per bulan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3201 seconds (0.1#10.140)