Target Penerimaan Pajak 2026 Tembus Rp2.692 Triliun, Ekonom: Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:16 WIB
loading...
Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 dipatok sangat tinggi, yakni mencapai Rp2.692 triliun atau naik 12%, ekonom memperingatkan bisa menjadi pedang bermata dua. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN 2026 dipatok sangat tinggi, yakni mencapai Rp2.692 triliun atau naik 12% dibanding outlook tahun 2025. Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan, target penerimaan pajak ini patut diwaspadai karena bisa menjadi pedang bermata dua.
Syafruddin menjelaskan, meskipun angka tersebut menunjukkan optimisme pemerintah terhadap kemampuan basis pajak nasional, namun ada tantangan besar yang perlu dihadapi. Ia menjelaskan, bahwa jika realisasi tidak sesuai harapan, maka pemerintah berisiko melakukan pemangkasan belanja di tengah tahun yang akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi.
"Kondisi ini akan mengurangi daya dorong APBN terhadap ekonomi, terutama ketika sektor swasta masih berhati-hati menghadapi ketidakpastian global," kata Syafruddin, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
Dirinya melanjut, sejarah menunjukkan bahwa overestimasi pajak kerap berakhir pada realisasi yang meleset. Dalam situasi seperti itu, APBN tidak lagi menjadi alat kontra-siklus, melainkan sekadar instrumen administratif yang mengikuti arus ekonomi.
Syafruddin menjelaskan, meskipun angka tersebut menunjukkan optimisme pemerintah terhadap kemampuan basis pajak nasional, namun ada tantangan besar yang perlu dihadapi. Ia menjelaskan, bahwa jika realisasi tidak sesuai harapan, maka pemerintah berisiko melakukan pemangkasan belanja di tengah tahun yang akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi.
"Kondisi ini akan mengurangi daya dorong APBN terhadap ekonomi, terutama ketika sektor swasta masih berhati-hati menghadapi ketidakpastian global," kata Syafruddin, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
Dirinya melanjut, sejarah menunjukkan bahwa overestimasi pajak kerap berakhir pada realisasi yang meleset. Dalam situasi seperti itu, APBN tidak lagi menjadi alat kontra-siklus, melainkan sekadar instrumen administratif yang mengikuti arus ekonomi.
Lihat Juga :