Dana Alokasi Khusus Penanganan Virus Corona Disiapkan, Ini Mekanismenya

Senin, 16 Maret 2020 - 18:39 WIB
Dana Alokasi Khusus...
Dana Alokasi Khusus Penanganan Virus Corona Disiapkan, Ini Mekanismenya
A A A
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan untuk antisipasi pencegahan dan/atau penanganan virus corona atau COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah daerah (pemda) menganggarkan dana kesehatan dalam APBD untuk pencegahan atau penanganan virus corona (covid-19). "Terkait mekanisme penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merevisi kegiatan apabila belum terdapat kegiatan sehubungan dengan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19," kata Menkeu di Jakarta, Senin (19/3/2020).

Dia melanjutkan penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Apabila sudah diberikan rekomendasi Kemenkes, maka DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk COVID-19, dapat dicairkan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen rencana kegiatan diterima Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kepala KPPN) dan tercantum dalam sistim informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi," jelasnya.

Sambung Menkeu menerangkan, Pemda harus menyampaikan laporan realisasi dan output DAK Fisik Kesehatan terkait COVID-19 paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan."Untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap I, Pemda tidak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah," katanya.

Sebagai informasi, untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahap II, Pemda perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan tahap I tahun 2020. Selain itu, juga memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya.

Dana Bantuan Operasional terkait COVID-19 digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan. KMK ini berlaku 6 bulan sejak ditetapkan tanggal 14 Maret 2020.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Agar Tepat Sasaran,...
Agar Tepat Sasaran, Wapres Ingatkan Akuntabilitas DAK
CBA Kritisi Anggaran...
CBA Kritisi Anggaran Penanggulangan COVID-19 Berubah-ubah
Pengamat Sebut Mayoritas...
Pengamat Sebut Mayoritas Daerah Masih Bergantung pada TKD dari Pemerintah Pusat
Natuna Digelontor APBN...
Natuna Digelontor APBN dan APBD Provinsi Rp645,3 Miliar, untuk Apa Saja?
Ciptakan Perempuan-perempuan...
Ciptakan Perempuan-perempuan Produktif, Pemerintah Alokasikan Dana Khusus
Keciprat 186 Miliar,...
Keciprat 186 Miliar, KPPN Watampone Ajari BPKAD Soppeng Penyaluran DAK Fisik
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
4 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
4 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
5 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
5 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini 14 Jenis...
Waspada! Ini 14 Jenis Virus yang Berbahaya bagi Ponsel Android
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved