Akibat Corona, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Perjalanan Dinas

Rabu, 25 Maret 2020 - 21:38 WIB
Akibat Corona, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Perjalanan Dinas
Akibat Corona, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Perjalanan Dinas
A A A
JAKARTA - Demi membantu percepatan pencegahan penyebaran Covid-19, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional segera melakukan realokasi atau efisiensi anggaran belanja operasional dan perjalanan dinas. Keputusan tersebut dilakukan sesuai dengan edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona.

Kesiapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Untuk memenuhi kebutuhan pencegahan penyebaran Covid-19, Kementerian akan melakukan realokasi ataupun efisiensi anggaran dari belanja operasional dan juga belanja perjalanan dinas," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).

Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan penyesuaian pelayanan pertanahan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk melaksanakan social distancing. Selain itu, Kementerian juga memaksimalkan penggunaan e-Office dan juga telah memberlakukan mekanisme bekerja dari rumah atau Work From Home.

Aplikasi e-Office sendiri digagas sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Dengan aplikasi tersebut, pengolahan surat masuk dan surat keluar akan sangat mudah dan dilaksanakan menggunakan teknologi elektronik.

Sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, layanan di Kantor Pertanahan juga wajib disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.

"Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi setempat,” tambah Yulia.

Selain upaya social distancing, layanan kantor pertanahan dilakukan secara online untuk meminimalisasi interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan. Disamping itu, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait Hak Tanggungan Elektronik.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6610 seconds (0.1#10.140)