Akibat Corona, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Perjalanan Dinas

Rabu, 25 Maret 2020 - 21:38 WIB
Akibat Corona, Kementerian...
Akibat Corona, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Perjalanan Dinas
A A A
JAKARTA - Demi membantu percepatan pencegahan penyebaran Covid-19, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional segera melakukan realokasi atau efisiensi anggaran belanja operasional dan perjalanan dinas. Keputusan tersebut dilakukan sesuai dengan edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona.

Kesiapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Untuk memenuhi kebutuhan pencegahan penyebaran Covid-19, Kementerian akan melakukan realokasi ataupun efisiensi anggaran dari belanja operasional dan juga belanja perjalanan dinas," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).

Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan penyesuaian pelayanan pertanahan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk melaksanakan social distancing. Selain itu, Kementerian juga memaksimalkan penggunaan e-Office dan juga telah memberlakukan mekanisme bekerja dari rumah atau Work From Home.

Aplikasi e-Office sendiri digagas sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Dengan aplikasi tersebut, pengolahan surat masuk dan surat keluar akan sangat mudah dan dilaksanakan menggunakan teknologi elektronik.

Sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, layanan di Kantor Pertanahan juga wajib disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.

"Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi setempat,” tambah Yulia.

Selain upaya social distancing, layanan kantor pertanahan dilakukan secara online untuk meminimalisasi interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan. Disamping itu, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait Hak Tanggungan Elektronik.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menteri Hadi: Kebijakan...
Menteri Hadi: Kebijakan Jokowi Terkait Redistribusi Tanah Bermuara untuk Rakyat
Sofyan Djalil Resmikan...
Sofyan Djalil Resmikan Kantor Perwakilan BPN Wilayah Cileungsi
Gedung Kementerian ATR/BPN...
Gedung Kementerian ATR/BPN Terbakar, Nusron Wahid: Bukan Upaya Penghilangan Barang Bukti
Rakernas Kapti Agraria...
Rakernas Kapti Agraria di Yogyakarta, Wamen ATR/BPN: Jaga Kualitas Alumni
Kantor BPN di Kendal...
Kantor BPN di Kendal Punya Layanan Drive Thru, Menteri Hadi: Bisa Ditiru Tempat Lain
Kementerian ATR Terus...
Kementerian ATR Terus Percepat Sertifikasi Tanah Milik Warga hingga BUMN
Berita Terkini
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
28 menit yang lalu
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
47 menit yang lalu
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
1 jam yang lalu
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
2 jam yang lalu
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
3 jam yang lalu
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved