Bea Cukai Permudah Penyerahan Surat Keterangan Asal melalui E-mail

Rabu, 01 April 2020 - 12:38 WIB
Bea Cukai Permudah Penyerahan...
Bea Cukai Permudah Penyerahan Surat Keterangan Asal melalui E-mail
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mengantisipasi terkendalanya pemanfaatan fasilitas impor berupa tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi), sebagai akibat pandemi virus corona (Covid-19), Bea Cukai telah menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-07/BC/2020 tanggal 30 Maret 2020, berupa pemberian fleksibilitas terhadap penyerahan lembar asli surat keterangan asal (SKA) atau Invoice Declaration yang seharusnya diserahkan berupa fisik secara tatap muka, kini dapat dikirimkan melalui surat elektronik.

Sebelumnya Bea Cukai telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk importasi barang dari China. Namun, seiring dengan meluasnya dampak Covid-19 ke hampir seluruh negara di dunia, khususnya negara mitra Indonesia, serta untuk mengurangi intensitas tatap muka dan menerapkan social distancing, maka fleksibiltas ini diperluas demi kelancaran administrasi impor.

Ketentuan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai terhitung sejak tanggal 11 Maret 2020.

Untuk dapat mengklaim tarif preferensi atas fleksibilitas tersebut, maka barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas harus membuat surat pernyataan sesuai contoh format yang ditetapkan dan menyerahkan scan/pindaian berwarna atas SKA atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean melalui e-mail dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak dokumen pemberitahuan impor mendapatkan nomor pendaftaran.

Lembar fisik asli dari dokumen tersebut dapat diserahkan ke Bea Cukai dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender.

Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut: (1) barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, (2) importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, (3) lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dan/atau (4) hasil konfirmasi SKA dinyatakan tidak valid, maka SKA atau Invoice Declaration ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.

Terhadap penetapan atas penelitian SKA yang diterbitkan sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya SE-07/BC/2020 dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan/atau pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK nomor 143/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Bea Cukai Luncurkan...
Bea Cukai Luncurkan Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik: Wujud Transformasi Digital dan Efisiensi Kepabeanan
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Pejabat Bea Cukai Dilaporkan...
Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Kejanggalan Kekayaannya
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
14 menit yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
3 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
12 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
12 jam yang lalu
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
12 jam yang lalu
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
13 jam yang lalu
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved