Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai kini tengah menjadi sorotan warganet lantaran beberapa pegawainya kerap bergaya hidup mewah, berikut daftar lengkapnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai kini tengah menjadi sorotan warganet lantaran beberapa pegawainya kerap bergaya hidup mewah. Bahkan di tengah mencuatnya gaya hidup mewah para pejabatnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil seluruh kepala kantor Bea Cukai ke Jakarta pada Jumat (9/3/2023) lalu.



Untuk diketahui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai merupakan direktorat yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah naungan Kemenkeu. Besaran gaji dari para pegawai Bea Cukai telah ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja atau golongannya.



Sementara itu, untuk besaran gaji yang diterima oleh para PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam aturan tersebut tercatat, bahwa besaran gaji pegawai Bea Cukai memiliki nominal yang sama besarnya dengan yang diterima oleh para pegawai PNS dari kementerian, instansi atau lembaga lainnya.

Daftar Gaji PNS Pegawai Bea Cukai

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)