Cegah Penyebaran Covid-19, Railink Wajibkan Penumpang KA Bandara Pakai Masker
A
A
A
JAKARTA - Seiring meningkatnya angka penyebaran virus corona (covid-19) khususnya di DKI Jakarta, maka PT Railink mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan kereta api (KA) Bandara. Baik di area stasiun maupun saat berada dalam kereta sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020.
"Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, maka tidak diperkenankan untuk naik KA Bandara atau memasuki area stasiun," ungkap Diah Suryandari, Humas PT Railink dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2020).
Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6 - 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020. Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.
Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya.
Selanjutnya untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan sektor transportasi, KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan tetap beroperasi dengan penyesuaian jadwal sementara.
Sekedar informasi, akibat virus corona penumpan KA Bandara mengalami penurunan. Total perbandingan volume penumpang periode bulan maret 2020 dibandingkan dengan volume penumpang periode bulan februari 2020 turun 45%. Dari rata- rata 5.622 penumpang perhari menjadi 3.096 penumpang per hari.
"Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, maka tidak diperkenankan untuk naik KA Bandara atau memasuki area stasiun," ungkap Diah Suryandari, Humas PT Railink dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2020).
Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6 - 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020. Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.
Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya.
Selanjutnya untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan sektor transportasi, KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan tetap beroperasi dengan penyesuaian jadwal sementara.
Sekedar informasi, akibat virus corona penumpan KA Bandara mengalami penurunan. Total perbandingan volume penumpang periode bulan maret 2020 dibandingkan dengan volume penumpang periode bulan februari 2020 turun 45%. Dari rata- rata 5.622 penumpang perhari menjadi 3.096 penumpang per hari.
(akr)