Terdampak Corona, Transportasi Logistik Perlu Relaksasi PBB

Selasa, 07 April 2020 - 07:08 WIB
Terdampak Corona, Transportasi...
Terdampak Corona, Transportasi Logistik Perlu Relaksasi PBB
A A A
JAKARTA - Pengamat dan pegiat kemaritiman, transportasi & logistik menilai perlunya keringanan pajak-pajak maupun stimulus oleh negara terhadap usaha angkutan barang dan logistik akibat imbas virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang telah dinyatakan pandemi oleh WHO.

Sekjen Indonesian Maritime, Transportation and Logistics Watch (Imlow), Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, kendati begitu usaha pergudangan atau lapangan penumpukan sebagai supporting kegiatan logitik juga perlu mendapat perhatian.

"Dampak Covid-19, usaha angkutan barang maupun logistik termasuk usaha pendukungnya seperti lahan yang digunakan sebagai lapangan/gudang yang terkait dalam kegiatan logistik serta untuk pool kendaraan angkutan barang juga agar diberikan keringanan atau relaksasi hingga 75% terhadap kewajiban pembayaran pajak bumi bangunan (PBB)-nya," ujarnya melalui keterangan pers Imlow, Senin (6/4/2020).

Menurut dia, pemberian stimulus untuk kegiatan angkutan barang dan logistik mesti mencakup semua aspek aktivitas lainnya lantaran kegiatan tersebut saling terhubung satu sama lain.

Apalagi dengan kondisi seperti saat ini di tengah persoalan menghadapi Covid-19, banyak tagihan usaha logistik yang mundur pembayarannya dan bukan tidak mungkin juga menjadi tagihan macet.

"Oleh karena itu dengan semakin turunnya kegiatan di sektor logistik secara keseluruhan, maka sudah sewajarnya dan sudah tepat stimulus tersebut diperlukan oleh pelaku usaha di sektor angkutan barang, logistik maupun pergudangan, lapangan penumpukan serta pool kendaraan truk," ucapnya.

Achmad Ridwan menjelaskan kinerja sektor logistik saat ini terganggu lantaran terjadi disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok akibat pandemi Covid-19 di Indonesia. "Oleh sebab itu dibutuhkan keberpihakan pemerintah guna memberikan stimulus usaha tersebut supaya tetap bisa berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan pasca adanya kasus pandemi virus corona (Covid-19) sejak dua bulan terakhir, dampaknya terhadap sektor jasa angkutan barang maupun jasa logistik tidak dapat dielakkan.

Disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang saat ini telah mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya telah berdampak langsung kepada para pelaku usaha jasa angkutan barang maupun jasa logistik menggunakan truk di Indonesia.

"Dalam dua bulan terakhir omset rata-rata usaha angkutan barang turun drastis hingga 60% dan diperkirakan dapat menurun lagi mencapai 90% selama periode mengatasi penyebaran Covid-19 kedepan," ujar Gemilang.

Dia menambahkan kondisi ini akan melemahkan para pelaku usaha angkutan barang dalam menjaga kestabilan usaha, serta apabila terdampaknya berlangsung selama enam bulan, maka waktu yang dibutuhkan untuk recovery perusahaan angkutan barang dan jasa logistik untuk dapat menjadi normal kembali memerlukan waktu sekitar 1-2 tahun.

Oleh karenanya, kata Gemilang, dalam rangka menjaga agar jasa angkutan perniagaan (jasa logistik) tetap bergerak maka pemerintah harus mengeluarkan stimulus ekonomi berupa insentif pajak untuk usaha jasa angkutan barang yang terdampak wabah virus Covid-19.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3242 seconds (0.1#10.140)