Ajak Swasta Bangun Infrastruktur, Sri Mulyani Diminta Beri Diskon Pajak

Kamis, 09 April 2020 - 04:13 WIB
Ajak Swasta Bangun Infrastruktur,...
Ajak Swasta Bangun Infrastruktur, Sri Mulyani Diminta Beri Diskon Pajak
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR meminta Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuat terobosan dengan memberi kompensasi pemotongan pajak bagi pihak swasta yang mau membangun infrastruktur milik pemerintah. Hal itu ketika menggunakan skema penggunaan dana milik swasta murni, bukan melalui skema investasi maupun skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Sebagaimana diketahui, dampak ekonomi dari Pandemi COVID-19 membuat APBN 2020 defisit. Kementerian PUPR yang merupakan mitra kerja Komisi V DPR-RI turut dipangkas anggarannya sekitar Rp30 triliun.

"Kebijakan ini akan mempengaruhi pembangunan infrastruktur di Tanah Air," ujar Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda kepada SINDOnews.

Menurut Rifqi, kondisi ekonomi sekarang sangat membebani pihak swasta, termasuk dalam hal investasi maupun kerjasama dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Sehingga terang dia, diperlukan terobosan dari Pemerintah agar agenda-agenda infrastruktur strategis dapat tetap dijalankan.

"Salah satu terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan meminta kontribusi swasta, terutama swasta nasional untuk membangun berbagai infrastruktur milik negara yang dananya seluruhnya dibebankan kepada swasta tersebut. Kompensasinya, mereka mendapatkan pemotongan kewajiban pajak setara dengan nilai infrastuktur yang dibiayai dan dibangun," ungkap Rifqi.

Dia mencontohkan, jika pemerintah mau membangun sebuah jembatan senilai Rp100 miliar dan ada pihak swasta yang siap bangun dan membiayai seluruhnya maka nilai Rp100 miliar tersebut akan menjadi pengurang kewajiban pajak bagi perusahaan dimaksud.

"Tentu sebelum proses pembiayaan dan pembangunan, portofolio kewajiban pajak pihak swasta dimaksud harus diteliti terlebih dahulu," ungkap Rifqi.

Terkait hal ini, Rifqi berjanji akan memperjuangkannya di DPR, termasuk mengkomunikasikannya dengan rekan-rekannya lintas Komisi.

Terobosan ini ungkapnya, bukan hanya untuk menyelamatkan pembangunan infrastruktur, bahkan dapat mempercepat agenda-agenda infrastruktur nasional dan daerah. Di pihak lain, kebijakan ini adalah stumulus ekonomi agar roda ekonomi di tengah dan pasca COVID-19 dapat menggeliat kembali.

"Detil kebijakannya perlu disusun secara lebih teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Prinsipnya fungsi perencanaan dan pengawasan sepenuhnya harus dilakukan oleh Pemerintah. Swasta semata sebagai pihak yang mengerjakan dan menanggung dananya. Klasifikasi pihak swasta, jenis usaha dan pekerjaan infrastruktur negara apa saja yang dapat dikerjakan, juga harus lebih didetilkan," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)