Restrukturisasi TPPI disepakati
Sabtu, 24 Desember 2011 - 09:34 WIB
Restrukturisasi TPPI disepakati
A
A
A
Sindonews – Kementerian BUMN telah memberi persetujuan restrukturisasi utang PT Pertamina (Persero) di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Dokumen master restructuring agreement (MRA) tersebut kemarin ditandatangani oleh kreditor pemerintah dan TPPI. “MRA tersebut merupakan perjanjian payung untuk restrukturisasi komprehensif Grup Tuban Petro yang akan memperoleh sumber pendanaan dari Deutsche Bank dan sponsor,” jelas Vice President Pertamina, M Harun di Jakarta kemarin, 23 Desember 2011.
Persetujuan restrukturisasi tersebut tercantum dalam Surat Kementerian BUMN No S- 399/MBU.2/2011 tertanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Irnanda Laksanawan, mengatasnamakan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Terkait dengan itu, pengamat energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai persetujuan oleh deputi Kementerian BUMN kurang ideal,meski skema dalam MRA itu menurutnya sudah cukup memadai.
“Idealnya langsung Menteri BUMN,” katanya.Komaidi mengatakan, persetujuan restrukturisasi utang bernilai triliunan tersebut sangat strategis semestinya langsung dilakukan menteri BUMN. Hal itu, kata dia, juga diharapkan dapat menepis pandangan negatif atas penyelesaian masalah yang telah menjadi perhatian publik tersebut.“ Perlu penjelasan kepada publik agar tidak ada salah paham terkait langkah tersebut,” ujarnya.
Mengenai restrukturisasi tersebut, Harun menjelaskan bahwa kreditor yang terdiri atas Pertamina, Menteri Keuangan cq PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan mendapatkan pembayaran tunai dengan nilai USD400 juta dan Rp1 triliun yang meliputi sebagian tagihan PPA berupa multiyear bond (MYB) sebesar Rp1 triliun, sebagian tagihan Pertamina sebesar USD300 juta dan sebagian tagihan BP Migas sebesar USD100 juta.
Dokumen master restructuring agreement (MRA) tersebut kemarin ditandatangani oleh kreditor pemerintah dan TPPI. “MRA tersebut merupakan perjanjian payung untuk restrukturisasi komprehensif Grup Tuban Petro yang akan memperoleh sumber pendanaan dari Deutsche Bank dan sponsor,” jelas Vice President Pertamina, M Harun di Jakarta kemarin, 23 Desember 2011.
Persetujuan restrukturisasi tersebut tercantum dalam Surat Kementerian BUMN No S- 399/MBU.2/2011 tertanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Irnanda Laksanawan, mengatasnamakan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Terkait dengan itu, pengamat energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai persetujuan oleh deputi Kementerian BUMN kurang ideal,meski skema dalam MRA itu menurutnya sudah cukup memadai.
“Idealnya langsung Menteri BUMN,” katanya.Komaidi mengatakan, persetujuan restrukturisasi utang bernilai triliunan tersebut sangat strategis semestinya langsung dilakukan menteri BUMN. Hal itu, kata dia, juga diharapkan dapat menepis pandangan negatif atas penyelesaian masalah yang telah menjadi perhatian publik tersebut.“ Perlu penjelasan kepada publik agar tidak ada salah paham terkait langkah tersebut,” ujarnya.
Mengenai restrukturisasi tersebut, Harun menjelaskan bahwa kreditor yang terdiri atas Pertamina, Menteri Keuangan cq PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan mendapatkan pembayaran tunai dengan nilai USD400 juta dan Rp1 triliun yang meliputi sebagian tagihan PPA berupa multiyear bond (MYB) sebesar Rp1 triliun, sebagian tagihan Pertamina sebesar USD300 juta dan sebagian tagihan BP Migas sebesar USD100 juta.
()