Pembangunan 2 tol mangkrak molor lagi
Selasa, 27 Desember 2011 - 09:06 WIB
Pembangunan 2 tol mangkrak molor lagi
A
A
A
Sindonews.com – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dua ruas tol mangkrak yang sebelumnya ditargetkan dapat diteken tahun ini terpaksa baru dapat direalisasikan awal 2012.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Gani Gazaly mengatakan, saat ini penyelesaian permasalahan kedua ruas tol tersebut masih dibahas intens oleh pemerintah. Dengan keterlambatan tersebut, rencana pemerintah untuk meneken seluruh amendemen perjanjian pengusahaan 24 ruas jalan tol menjadi gagal.
BPJT memastikan, penandatanganan amendemen perjanjian pengusahaan Jalan Tol Batang-Semarang dan Semarang Solo, baru akan diteken awal 2012 karena kesiapan administrasi keduanya belum rampung. ”Untuk ruas Semarang-Solo, sampai saat ini masih belum ada kepastian dari pemerintah untuk menerapkan skema pendanaan apa yang akan diberlakukan, untuk dukungan sebesar Rp1,9 triliun yang sudah disetujui sebelumnya,” kata Gani di Jakarta kemarin.
Menurutnya, ada tiga opsi penganggaran yang saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk dukungan itu. Pertama, dana pembangunan berasal dari APBN kemudian dilelang untuk pengelolaannya. Kedua, PT Jasa Marga Tbk selaku pemegang konsesi menjadi turnkey project dengan membangun proyek kemudian diganti oleh pemerintah.
Ketiga, dengan sistem kewajiban pelayanan publik (pulic service obligation/PSO) di mana pemerintah melalui BUMN memerintahkan kepada Jasa Marga untuk membangun dan mengelola proyek tersebut. ”Kalau dari BUMN, usulan sistemnya turnkey project. Tapi, sekarang masih dibahas karena harus dilihat juga mekanisme pembiayaannya dan sumber dananya dari mana,” paparnya.
Dari BPJT sendiri, lanjut dia, ada usulan agar hanya dua opsi yang menjadi alternatif, yaitu tol dibangun oleh pemerintah kemudian dilelang pengelolaannya seperti yang diberlakukan pada ruas akses Tol Tanjung Priok dan jembatan dan Tol Suramadu. Atau, sumber dana dipakai dari kas investor kemudian diganti dari dana APBN. Sedangkan, opsi perintah pembangunan dikhawatirkan akan menyulitkan investor sehingga dapat menjadi kendala kelanjutannya.
Dukungan sendiri diperlukan untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek menyusul naiknya investasi proyek pascaevaluasi. Apalagi, pemerintah juga mengejar target agar ruas sepanjang 75,70 kilometer itu bisa segera terbangun pada 2014, sesuai dengan jadwal percepatan pembangunan ruas tol Trans-Jawa. Sementara, Direktur Utama Jasa Marga Frans S Sunito selaku pemegang konsesi ruas Semarang-Solo mengatakan, prinsipnya perusahaan siap menjadi turnkey dalam proyek tol tersebut.
Artinya, Jasa Marga siap berinvestasi untuk keseluruhan kebutuhan anggaran sehingga ketika tol sudah mulai beroperasi maka mereka akan mendapatkan pengembalian investasi baik dari kewajiban investor maupun sebagai turnkey dalam dana dukungan yang dijanjikan pemerintah.
”Jadi, kami nantinya deliver jalan tol lengkap siap operasi, termasuk kebutuhan anggaran dukungan kelayakan atau viability gap funding yang dijanjikan pemerintah. Nantinya, dibayarkan bersamaan dengan pengembalian investasi dari operasional tol,” katanya. Untuk menjadi turnkey project, lanjutnya, perusahaan membutuhkan perjanjian tertulis dari pemerintah untuk memudahkan mendapatkan kredit perbankan.
Sementara, terkait kendala PPJT di ruas Batang-Semarang, menurut Gani, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pemegang saham internal mengenai kepemilikan saham, sehingga BPJT memerintahkan mereka untuk menyelesaikannya sebelum amendemen diteken. ”Kalau dari sisi badan usahanya, tidak masalah. Tapi, pemilik saham badan usaha ini yang belum tuntas masalahnya, jadi kami minta selesaikan dulu. Agar tidak ada masalah secara hukum jika tetap dipaksakan ditandatangani saat ini,” jelas Gani.
Tol Semarang-Batang semula digarap oleh PT Marga Setiapuritama yang sahamnya dimiliki oleh PT Banyuwen Permatasari sebesar 55 persen, PT Karya Terampil Mandiri lima persen, dan PT Instia Persada 40 persen. Namun karena adanya kendala dana, proyek yang ditender 1992 lalu itu diakuisisi oleh PT Bakrieland Tollroad sebesar 55 persen (seluruh saham milik PT Marga Setiapuritama).
Sementara, berdasarkan data dari Ditjen Bina Marga Kementerian PU, realisasi pembebasan lahan kedua ruas itu juga masih minim. Lahan ruas Semarang-Solo secara keseluruhan yang sudah dibebaskan sebesar 26,40 persen dari total kebutuhan lahan seluas 804,4 hektare. Sedangkan ruas Batang Semarang, dari total kebutuhan lahan seluas 520,84 hektare, hingga kini yang telah dibebaskan baru mencapai 3,33 persen.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Gani Gazaly mengatakan, saat ini penyelesaian permasalahan kedua ruas tol tersebut masih dibahas intens oleh pemerintah. Dengan keterlambatan tersebut, rencana pemerintah untuk meneken seluruh amendemen perjanjian pengusahaan 24 ruas jalan tol menjadi gagal.
BPJT memastikan, penandatanganan amendemen perjanjian pengusahaan Jalan Tol Batang-Semarang dan Semarang Solo, baru akan diteken awal 2012 karena kesiapan administrasi keduanya belum rampung. ”Untuk ruas Semarang-Solo, sampai saat ini masih belum ada kepastian dari pemerintah untuk menerapkan skema pendanaan apa yang akan diberlakukan, untuk dukungan sebesar Rp1,9 triliun yang sudah disetujui sebelumnya,” kata Gani di Jakarta kemarin.
Menurutnya, ada tiga opsi penganggaran yang saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk dukungan itu. Pertama, dana pembangunan berasal dari APBN kemudian dilelang untuk pengelolaannya. Kedua, PT Jasa Marga Tbk selaku pemegang konsesi menjadi turnkey project dengan membangun proyek kemudian diganti oleh pemerintah.
Ketiga, dengan sistem kewajiban pelayanan publik (pulic service obligation/PSO) di mana pemerintah melalui BUMN memerintahkan kepada Jasa Marga untuk membangun dan mengelola proyek tersebut. ”Kalau dari BUMN, usulan sistemnya turnkey project. Tapi, sekarang masih dibahas karena harus dilihat juga mekanisme pembiayaannya dan sumber dananya dari mana,” paparnya.
Dari BPJT sendiri, lanjut dia, ada usulan agar hanya dua opsi yang menjadi alternatif, yaitu tol dibangun oleh pemerintah kemudian dilelang pengelolaannya seperti yang diberlakukan pada ruas akses Tol Tanjung Priok dan jembatan dan Tol Suramadu. Atau, sumber dana dipakai dari kas investor kemudian diganti dari dana APBN. Sedangkan, opsi perintah pembangunan dikhawatirkan akan menyulitkan investor sehingga dapat menjadi kendala kelanjutannya.
Dukungan sendiri diperlukan untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek menyusul naiknya investasi proyek pascaevaluasi. Apalagi, pemerintah juga mengejar target agar ruas sepanjang 75,70 kilometer itu bisa segera terbangun pada 2014, sesuai dengan jadwal percepatan pembangunan ruas tol Trans-Jawa. Sementara, Direktur Utama Jasa Marga Frans S Sunito selaku pemegang konsesi ruas Semarang-Solo mengatakan, prinsipnya perusahaan siap menjadi turnkey dalam proyek tol tersebut.
Artinya, Jasa Marga siap berinvestasi untuk keseluruhan kebutuhan anggaran sehingga ketika tol sudah mulai beroperasi maka mereka akan mendapatkan pengembalian investasi baik dari kewajiban investor maupun sebagai turnkey dalam dana dukungan yang dijanjikan pemerintah.
”Jadi, kami nantinya deliver jalan tol lengkap siap operasi, termasuk kebutuhan anggaran dukungan kelayakan atau viability gap funding yang dijanjikan pemerintah. Nantinya, dibayarkan bersamaan dengan pengembalian investasi dari operasional tol,” katanya. Untuk menjadi turnkey project, lanjutnya, perusahaan membutuhkan perjanjian tertulis dari pemerintah untuk memudahkan mendapatkan kredit perbankan.
Sementara, terkait kendala PPJT di ruas Batang-Semarang, menurut Gani, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pemegang saham internal mengenai kepemilikan saham, sehingga BPJT memerintahkan mereka untuk menyelesaikannya sebelum amendemen diteken. ”Kalau dari sisi badan usahanya, tidak masalah. Tapi, pemilik saham badan usaha ini yang belum tuntas masalahnya, jadi kami minta selesaikan dulu. Agar tidak ada masalah secara hukum jika tetap dipaksakan ditandatangani saat ini,” jelas Gani.
Tol Semarang-Batang semula digarap oleh PT Marga Setiapuritama yang sahamnya dimiliki oleh PT Banyuwen Permatasari sebesar 55 persen, PT Karya Terampil Mandiri lima persen, dan PT Instia Persada 40 persen. Namun karena adanya kendala dana, proyek yang ditender 1992 lalu itu diakuisisi oleh PT Bakrieland Tollroad sebesar 55 persen (seluruh saham milik PT Marga Setiapuritama).
Sementara, berdasarkan data dari Ditjen Bina Marga Kementerian PU, realisasi pembebasan lahan kedua ruas itu juga masih minim. Lahan ruas Semarang-Solo secara keseluruhan yang sudah dibebaskan sebesar 26,40 persen dari total kebutuhan lahan seluas 804,4 hektare. Sedangkan ruas Batang Semarang, dari total kebutuhan lahan seluas 520,84 hektare, hingga kini yang telah dibebaskan baru mencapai 3,33 persen.
()