PMK kawasan berikat bikin industri makin lesu
Rabu, 28 Desember 2011 - 10:13 WIB
PMK kawasan berikat bikin industri makin lesu
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai, aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147 tentang Kawasan Berikat justru membebani industri nasional. Kewajiban untuk berada di dalam kawasan industri dinilai menyulitkan industri yang telah ada.
“Apapun, kebijakan pemerintah seharusnya bisa memberikan kenyamanan bagi dunia usaha. Saat ini kita membutuhkan pertumbuhan dunia industri di Indonesia sehingga bisa meningkatkan daya saing kita,” kata Ketua Umum Hipmi Raja Sapta Oktohari di Jakarta kemarin.
Menurut Okto, PMK tersebut hanya akan membuat industri nasional semakin lesu. Dia berharap,p emerintah lebih fokus pada upaya meningkatkan daya saing industri ketimbang mengatur pengelompokan industri di sebuah kawasan. Okto juga meminta pemerintah menyosialisasikan peraturan soal kawasan berikat dengan pelaku usaha terkait secara lebih mendalam. Pemerintah dan pengusaha mesti selaras dalam hal kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing.
Terkait dengan itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk membicarakan masalah tersebut. “Saya mau ketemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai. Rasanya ada misinterpretasi atas kebijakan yang dinilai asosiasi sebagai bentuk langkah mundur,” kata Hidayat.
Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin Dedi Mulyadi menambahkan, pihaknya menginginkan agar industri yang sudah ada di kawasan berikat tidak perlu lagi pindah ke kawasan industri. Kemenperin mendorong industri baru yang diarahkan untuk bangun di kawasan industri, sementara industri lama tidak perlu dipindah,” kata Dedi.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman sebelumnya mengatakan, PMK tersebut mengancam keberlangsungan perusahaan berstatus kawasan berikat, khususnya industri garmen. Aturan itu menunjukkan inkonsistensi pemerintah dan besarnya ketidakpastian usaha di Indonesia.
Ade menjelaskan, perusahaan tekstil yang berstatus kawasan berikat semuanya merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor. Dengan status itu, mereka mendapatkan pembebasan bea masuk bahan baku impor untuk produksi yang tujuannya diekspor lagi. Selain itu, ada pula pembebasan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Jika tidak berpindah ke kawasan industri, maka status kawasan berikat akan dihapus dari industri terkait. “Artinya, semua fasilitas pembebasan pajak akan hilang dan daya saing produk dari Indonesia akan melemah,” kata dia.
“Apapun, kebijakan pemerintah seharusnya bisa memberikan kenyamanan bagi dunia usaha. Saat ini kita membutuhkan pertumbuhan dunia industri di Indonesia sehingga bisa meningkatkan daya saing kita,” kata Ketua Umum Hipmi Raja Sapta Oktohari di Jakarta kemarin.
Menurut Okto, PMK tersebut hanya akan membuat industri nasional semakin lesu. Dia berharap,p emerintah lebih fokus pada upaya meningkatkan daya saing industri ketimbang mengatur pengelompokan industri di sebuah kawasan. Okto juga meminta pemerintah menyosialisasikan peraturan soal kawasan berikat dengan pelaku usaha terkait secara lebih mendalam. Pemerintah dan pengusaha mesti selaras dalam hal kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing.
Terkait dengan itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk membicarakan masalah tersebut. “Saya mau ketemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai. Rasanya ada misinterpretasi atas kebijakan yang dinilai asosiasi sebagai bentuk langkah mundur,” kata Hidayat.
Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin Dedi Mulyadi menambahkan, pihaknya menginginkan agar industri yang sudah ada di kawasan berikat tidak perlu lagi pindah ke kawasan industri. Kemenperin mendorong industri baru yang diarahkan untuk bangun di kawasan industri, sementara industri lama tidak perlu dipindah,” kata Dedi.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman sebelumnya mengatakan, PMK tersebut mengancam keberlangsungan perusahaan berstatus kawasan berikat, khususnya industri garmen. Aturan itu menunjukkan inkonsistensi pemerintah dan besarnya ketidakpastian usaha di Indonesia.
Ade menjelaskan, perusahaan tekstil yang berstatus kawasan berikat semuanya merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor. Dengan status itu, mereka mendapatkan pembebasan bea masuk bahan baku impor untuk produksi yang tujuannya diekspor lagi. Selain itu, ada pula pembebasan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Jika tidak berpindah ke kawasan industri, maka status kawasan berikat akan dihapus dari industri terkait. “Artinya, semua fasilitas pembebasan pajak akan hilang dan daya saing produk dari Indonesia akan melemah,” kata dia.
()