129 sektor dapat keringanan pajak

Kamis, 05 Januari 2012 - 19:25 WIB
129 sektor dapat keringanan...
129 sektor dapat keringanan pajak
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memperluas sektor dan bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) untuk jangka waktu tertentu (tax allowance).

Satu lagi insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menarik minat investor masuk ke Indonesia dan menjalankan bisnis usahanya di dalam negeri. Terhitung sejak Desember 2011, payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No.52/2011 tantang perubahan PP 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah Tertentu (tax allowance).

“Sudah terbit Desember lalu,” ungkap Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Dia menyebutkan, perubahan yang paling substansi adalah jumlah sektor dan bidang usaha yang berhak menikmati fasilitas ini. Dalam Peraturan Pemerintah No.62/2008, keringanan pajak diberikan kepada 23 bidang usaha tertentu dan 15 bidang usaha tertentu di daerah tertentu. Sepanjang pembahasan perubahan atas PP tersebut, pemerintah menyaring masukan-masukan dan usulan penambahan bidang usaha. Hasilnya, di PP No.52/2011, pemerintah memperluas jumlah bidang usaha yang berhak menerima tax allowance menjadi 129 sektor.

Sektor-sektor yang berhak menerima antara lain, industri yang bergerak di bidang hilirisasi, industri yang mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) terbarukan, hingga sektor usaha untuk pengembangan infrastruktur.

“Jumlah dan bidang usahanya banyak sekali,” tegasnya.

Hanya saja, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memperoleh keringanan pajak tersebut. Minimal, nilai investasi untuk pengembangan sebesar Rp1 triliun dan belum beroperasi secara komersial.

Selain itu, dilakukan di kawasan industri atau kawasan berikut, menyerap sekurang-kurangnya 500 orang tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut, penanaman modal baru memerlukan investasi atau pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar, mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi minimal lima persen dari investasi dalam jangka waktu lima tahun, dan menggunakan bahan baku atau hasil produksi dalam negeri minimal 70 persen pada tahun keempat.

Sektor usaha yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, berhak mengajukan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun (masing-masing lima persen per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pph atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0658 seconds (0.1#10.140)