Model terbaru karcis KA mencantumkan nama penumpang

Jum'at, 06 Januari 2012 - 11:23 WIB
Model terbaru karcis KA mencantumkan nama penumpang
Model terbaru karcis KA mencantumkan nama penumpang
A A A
Sindonews.com - Model karcis Kereta Api (KA) segera diubah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan penulisan nama di tiap karcis KA pada saat pemesanan.
Aturan penulisan nama di karcis saat reservasi mirip seperti ketentuan dalam pemesanan tiket pesawat terbang.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa KA dan membatasi ruang gerak calo karcis. Pelayanan pemesanan dan penjualan langsung (go-show) untuk KA ekonomi nonkomersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang saja.

"Kami berharap masyarakat turut serta mendukung dan melaksanakan aturan yang diberlakukan PT KAI dalam memesan tiket," ujar Senior Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (6/1/2012).

Dia mengatakan, bagi calon penumpang yang tidak memiliki kartu identitas resmi dapat mempergunakan kartu identitas lainnya, contoh kartu pelajar. Sedangkan untuk calon penumpang anak-anak maka hanya mengisi nama anak yang bersangkutan.

"Sehingga, tidak ada alasan upaya ini hanya untuk mempersulit calon penumpang dalam mendapatkan tiket KA. Upaya ini semata-mata untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasa KA, khususnya membatasi ruang gerak calo karcis KA,” ucapnya.

Labih lanjut dijelaskan Mateta, aturan penulisan nama di karcis saat reservasi mirip ketentuan dalam pemesanan tiket pesawat terbang. Pelayanan pemesanan karcis KA komersial jarak jauh dan menengah akan diberikan apabila calon penumpang telah mengisi nama dan nomor kartu identitas. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor.

Namun saat pelayanan penjualan langsung (go-show) pada KA komersial jarak jauh dan menengah hanya mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang. Dia menambahkan, sebelum menerbitkan aturan ini, PT KAI (Persero) telah memberlakukan sistem penjualan tiket KA sesuai dengan kapasitas penumpang pada kereta kelas ekonomi jarak jauh.

“Pemberlakuan sistem tersebut akan efektif per 9 Januari 2012 pada kereta-kereta jarak jauh dan menengah,” jelasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5517 seconds (0.1#10.140)