Empat BUMN garap Mobil Nasional

Selasa, 10 Januari 2012 - 08:06 WIB
Empat BUMN garap Mobil Nasional
Empat BUMN garap Mobil Nasional
A A A
Sindonews.com – Pemerintah semakin serius untuk mengembangkan mobil nasional (mobnas). Empat BUMN di bidang permesinan akan digabung untuk mendukung pengembangan mobnas. Keempat perusahaan pelat merah yang akan digabung yakni PT Inka,PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, dan PT Dirgantara Indonesia (DI).

“Kalau PT Inka,PT Boma Bisma Indra, kemudian PT DI, dan PT Barata, itu nanti kalau digabung jadi satu kan kuat sekali. Kami akan ketemu semuanya di Madiun, Jumat (13/1),” ungkap Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta kemarin.

Wacana pengembangan mobnas belakangan kembali mencuat setelah siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Solo, Jawa Tengah mampu memproduksi mobil Kiat Esemka. Mobil yang menjadi perhatian publik setelah digunakan Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) sebagai kendaraan dinas ini banjir pesanan dari berbagai kalangan.

Dahlan menuturkan, pada tahap awal, pemerintah akan menghitung nilai bisnis dan peluang pemasaran mobnas, sebelum benar-benar melakukan produksi massal. Aspek komersial harus diperhitungkan agar mobnas bisa berkelanjutan dan tidak mengulang pengalaman mobil Timor yang akhirnya terhenti.

Nilai bisnis ini tidak terlepas dari antusiasme masyarakat untuk mendukung produk lokal. Respons masyarakat turut serta menentukan keberlanjutan industri mobnas. Untuk itu, perlu riset mengenai prilaku konsumen terhadap produk automotif karya anak bangsa.

“Momentum lahirnya berbagai produk automotif nasional harus dimanfaatkan dan kemudian direalisasikan menjadi mobnas. BUMN siap turut serta memimpin pengembangan produk mobnas,” ujar mantan Direktur Utama PLN ini.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mendukung pengembangan mobnas. Namun, dia mengingatkan banyak proses yang harus dilewati dalam pengembangan mobnas. Pemerintah bisa membantu melalui pembinaan secara serius dan pengembangan dari sisi bisnis, terutama mencarikan investor yang mau memproduksi mobnas.

Hatta berharap, bermunculannya produk lokal berkualitas bisa dijadikan momentum untuk mencintai produk nasional di tengah menjamurnya produk asing dan semakin tingginya ketidakpastian global. “Presiden pun sudah memberi perhatian bagaimana nanti mereka mengembangkan produksi massalnya,” tandasnya. Dia juga menjamin proses perizinan mobnas tidak akan dihambat.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, dukungan pemerintah terhadap pengembangan mobnas terbatas dan tidak bisa diberikan dalam jangka waktu lama. Dia berharap produsen mobnas bisa berkompetisi dengan principal mobil lainnya yang sudah memiliki pasar di dalam negeri.

Dukungan yang bisa diberikan pemerintah antara lain adalah dengan membeli produk mobnas, memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), dan mempermudah akses kredit.

“Setelah mobil nasional kita zaman Timor gagal, sekarang saya tidak mau gagal.Saya konsentrasi di mobil nasional. Saya buka diri kepada semua yang membuat inovasi,”tandas Hidayat.

Mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini menambahkan, dukungan pemerintah berupa proteksi tidak bisa berlebihan lantaran akan diprotes oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Produsen mobnas harus memikirkan berbagai hal untuk mendukung pengembangan industri automotif dalam negeri, seperti layanan purnajual, outlet, serta infrastruktur.

“Skala industri tidak hanya manufaktur, tapi bicara juga infrastruktur, termasuk purnajual, outlet, dan industri penunjang. Itu membutuhkan prestasi yang luar biasa besar,” paparnya.

Pakar teknik mesin ITS Surabaya Herman Sasongko menilai, mobil Esemka sesungguhnya merupakan bukti bangsa Indonesia sudah siap berdikari di segala lini, termasuk bidang automotif. Menurutnya, ada tiga pesan penting dari mobil Esemka itu, yakni pejabat harus hidup bersahaja, pejabat harus berpihak pada potensi lokal, dan SMK merupakan solusi untuk mengantisipasi pengangguran intelektual.

“Keberpihakan pejabat pada potensi lokal itu jauh lebih penting dari sekadar memesan atau membeli mobil Esemka,karena keberpihakan itu akan lebih terwujud dalam bentuk kebijakan terhadap potensi lokal,” katanya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung penggunaan mobnas untuk kendaraan dinas pimpinan instansi pemerintah. Namun, kendaraan bermotor itu harus memenuhi standar, terutama dari segi keamanan. Menurut dia, jika kendaraan bermotor produk dalam negeri itu sudah memenuhi standar atau lolos uji emisi, tidak ada masalah untuk menggunakannya sebagai kendaraan dinas.

“Jadi, kendaraan bermotor apa pun, baik sepeda motor maupun mobil bisa dipasarkan secara umum jika sudah memenuhi SNI dan lolos uji emisi,” katanya. Dia mengatakan, pihaknya siap menggunakan mobnas untuk dijadikan prioritas kendaraan dinas bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ataupun pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.

“Jika memang memenuhi syarat, berarti dimungkinkan untuk masuk dalam ketentuan. Artinya, dimungkinkan produk tersebut menjadi prioritas, apakah itu diarahkan pada pemerintah daerah atau apa, bagi saya tidak ada masalah,” katanya.

Dia menilai kebijakan tersebut juga dimaksudkan sebagai salah satu bentuk dukungan nyata terhadap produk dalam negeri. Namun demikian, pihaknya saat ini belum memutuskan untuk menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinas di lingkungan Pemprov DIY dalam waktu dekat.

“Jika nanti sudah keluar lisensinya, baru bisa diputuskan. Sekarang mobil nasional Esemka masih dalam tahap pemenuhan persyaratan yang diperlukan,” kata Sultan.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan membeli dua mobil Kiat Esemka yang dipakai Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo (Rudy). Dengan demikian, mobil rakitan pelajar sekolah menengah kejuruan tersebut tak akan lagi berstatus pinjam pakai, tapi murni dimiliki pemkot sebagai aset daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo Budi Suharto mengatakan, spesifikasi mobil Esemka jenis SUV Rajawali yang saat ini dipakai Jokowi dan Rudy memenuhi standar mobil operasional pejabat. Mobil itu tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang spesifikasi mobil kepala daerah. (*)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3079 seconds (0.1#10.140)