ESDM siapkan tiga langkah pacu pajak pertambangan

Kamis, 12 Januari 2012 - 09:55 WIB
ESDM siapkan tiga langkah pacu pajak pertambangan
ESDM siapkan tiga langkah pacu pajak pertambangan
A A A
Sindonews.com - Demi meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan ada tiga sasaran yang akan dicapai di 2012.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite di Jakarta, Kamis (12/1/2012).

"Pertama, semakin tertib Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tadinya mereka bayar kepada daerah diharapkan nanti itu bayar ke pusat, karena kita saat itu juga ada sosialisasi bahwa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) itu harus dari pusat, dari pusat didistribusikan lagi sesuai peraturan perundang-undangan ke daerah," ujar Thamrin.

Kedua, lanjut dia, pihaknya akan mengaudit kinerja keuangan perusahaan tambang sehingga yang tidak sesuai pajaknya akan segera dinaikkan persentasenya.

"Untuk melihat berapa produksi sebenarnya, dipanggil satu-satu nanti. Audit pembayaran sendiri apa memang betul pajak-pajak itu sudah sesuai, karena faktanya banyak juga yang ditemukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa seharusnya pajak Anda itu sekian loh, jadi ada penambahan," paparnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, yang terakhir akan merevisi PP Nomor 45 tentang PNBP sehingga persentase royalti dapat meningkat. "Di samping persentasenya naik, di satu sisi juga komoditasnya bertambah," katanya.

Dirinya mencontohkan jika renegosiasi dan revisi PP Nomor 45 tersebut sukses, maka perusahaan tambang yang dihitung bukan hasil tonasenya tetapi akan diarahkan ke persentasenya.

"Yang bertambah itu misalkan untuk renegosiasi, yang tadinya tonase itu akhirnya persentase. Jadi itu keliatan lebih besar. Misal untuk INCO, kalau kita berhasil renegosiasi INCO, maka royaltinya akan naik. Di INCO itu hanya tonase, kalau dia persentase, misalnya terjadi harga nikel naik, penjualan naik, persentase juga akan naik," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5293 seconds (0.1#10.140)