Tarif kereta api ekonomi dinaikkan

Jum'at, 13 Januari 2012 - 10:41 WIB
Tarif kereta api ekonomi dinaikkan
Tarif kereta api ekonomi dinaikkan
A A A
Sindonews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera melakukan penyesuaian tarif KA ekonomi berdasarkan jarak tempuh (tarif parsial) pada empat kereta api ekonomi yang berangkat dari wilayah Daop II Bandung.

Keempat KA ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif parsial itu adalah KA Pasundan (Kiaracondong-Surabaya), KA ekonomi lokal Cibatu-Purwakarta, KA ekonomi Kahuripan (Padalarang-Kediri), dan KA ekonomi Serayu (Kiaracondong-Kroya dan Kiaracondong-Jakarta kota). Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan keputusan Direksi PT KAI dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2012.

”Penyesuaian tarif beragam. Berdasarkan jarak tempuh KA ekonomi dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” jelas Kepala Humas PT KAI Daop II Bandung Bambang S Prayitno di Bandung, kemarin.

Dia menyebutkan, penyesuaian tarif KA Pasundan akan berlaku harga baru sesuai jarak 1 km-500 km (Kiaracondong-Yogyakarta) Rp35 ribu, dan KA yang lewat Yogyakarta tarifnya menjadi Rp38 ribu.

Bambang menyebutkan, pada aturan penyesuaian tarif KA sebelumnya terbagi dalam empat tarif parsial yaitu Kiaracondong-Yogyakarta (Rp24 ribu), Kiaracondong-Solo (Rp29 ribu), Kiaracondong-Madiun (Rp35 ribu), dan Kiaracondong-Surabaya (Rp38 ribu). Penentuan tarif juga berlaku pada KA Cibatu-Purwakarta sesuai jarak 1 km-110 km Rp3.000 dan 111 km-150 km Rp3.500.

KA Kahuripan jurusan Padalarang-Kediri 1 km-500 km Rp35 ribu, jarak 501 km-660 km Rp38 ribu. Sementara KA Serayu untuk jarak 1 km-400 km Rp21.500, dan jarak 401 km- 450km Rp25.000. Bila dikalkulasikan, maka penyesuaian tarif parsial antara Rp1.500- 6.000. ”Namun demikian, penyesuaian tarif parsial tidak keluar dari tarif yang ditetapkan pemerintah untuk KA ekonomi,” timpal dia.

Selain melakukan penyesuaian tarif parsial untuk KA ekonomi, PT KAI juga mengambil kebijakan lainnya, yaitu pencatatan identitas diri untuk setiap penumpang. Identitas berupa KTP, SIM, paspor, atau kartu pelajar harus dicantumkan penumpang pada tiket KA. ”Melalui telegram direksi PT KA No.B6/32/4 Januari 2012, setiap pembelian tiket diharuskan mencatatkan identitas diri. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 9 Januari 2012,” ujar dia.

Menurut Bambang, aturan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisasi ruang gerak calo tiket. Selain untuk kepentingan data manifestasi asuransi penumpang kereta api. Diakui Bambang, aturan tersebut akan membuat perlambatan dalam proses pembelian tiket.

Namun demikian, pihaknya telah menyiapkan pencatatan identitas tersebut menjadi dua kelompok. Yaitu untuk penumpang kelas eksekutif dan bisnis yang membeli tiket dengan cara pemesanan, diharuskan mengisi formulir identitas.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4560 seconds (0.1#10.140)