Kebijakan mobil murah segera terbit

Jum'at, 13 Januari 2012 - 19:28 WIB
Kebijakan mobil murah...
Kebijakan mobil murah segera terbit
A A A
Sindonews.com - Kebijakan insentif untuk program mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) ditargetkan bisa selesai pada kuartal I-2012.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, pembahasan kebijakan itu sudah ada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). “Insya allah. Apalagi dipicu Esemka. Jadi jasanya Esemka itu memicu lebih cepat regulasi itu keluar. Kalau sudah masuk skala industri, mobil karya anak-anak muda, dan studi kelayakan semuanya lolos,” kata Hidayat di Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Hal senada diungkapkan oleh Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Budi Darmadi.

“Kami harapkan demikian (bisa terbit kuartal I). Kita usahakan secepatnya. Dari hasil interaksi dengan para calon peminat (prinsipal), yang akan masuk adalah kelas 1.000-1.200 cc. Artinya, survei konsumen juga. Tidak akan mengganggu pasar micro car,” jelas Budi.

Modelnya, kata dia, akan difokuskan ke kelas 4x2 karena pajaknya memang paling murah, yakni sekira 10 persen untuk PPnBM. “Insentif yang diusulkan terkait pajak, penghapusan PPnBM dari 10 persen ke nol persen, karena memang di aturan yang ada, tidak ada PPnBM lima persen,” kata Budi.

Menurut dia, dengan menghapus PPnBM, maka diharapkan dapat memacu daya beli sehingga memperbesar pasar. Pada pertemuan dengan Pemda, pihaknya meminta bea balik nama kendaraan bermotor tidak ditetapkan terlalu tinggi di daerah.

“Kami minta jangan terlalu besar pajak di awal. Supaya volume penjualannya bagus. Pada akhirnya, nanti kan akan membayar pajak tahunan,” ujar Budi.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi menambahkan, dengan prinsip mobil murah, maka pembahasan insentif mengacu pada biaya produksi.

“Low cost maksudnya seberapa low? Kita juga ingin lihat insentif perpajakannya seperti apa? Bagaimana bea untuk bea masuk peralatan produksi, bea balik nama, dan PPnBM nya? Itu menjadi acuan kami terhadap harga masyarakat karena menyangkut biaya produksi. Harus cermat,” kata Sudirman. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0540 seconds (0.1#10.140)