Jasa debt collector harus sesuai PBI
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada bank yang menggunakan jasa debt collector yang cara penagihannya tidak sesuai dengan prosedur Bank Indonesia (BI).
"Bukan hanya debt collector tapi bank harus bertanggung jawab jika terbukti menyalahi prosedur ini," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Menurut Ronald, beberapa prosedur penagihan kartu kredit yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) diantaranya adalah tidak menggunakan ancaman baik verbal maupun nonverbal, serta menggunakan tindakan fisik.
"Jika ingin melakukan penagihan harus berhubungan langsung dengan yang bersangkutan, dan debt collector harus menggunakan batas penagihan yakni pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB," lanjut dia.
Jika debt collector melanggar aturan ini, maka pihak bank yang menyewa jasa mereka tersebut, menurut Ronald, harus bertanggung jawab penuh. "Jika ada pelanggaran, kami akan kenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kartu kreditnya," tandas Ronald.
Bank sentral juga akan mengatur perusahaan-perusahaan alih daya (outsource) mana yang bisa berhubungan dengan bank. Bank sendiri wajib memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan oleh perusahaan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam PBI No.13/25/PBI/2011 tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, yang mulai aktif pada 9 Desember 2011. Berikut syarat bagi perusahaan alih daya yang bisa melakukan perjanjian alih daya dengan perbankan.
Berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha yang masih berlaku dari instansi berwenang sesuai bidang usahanya, memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup, memiliki sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan, dan memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam alih daya.
Pelanggaran atas PBI alih daya tersebut akan dikenakan sanksi kewajiban membayar dan (atau) sanksi administratif, antara lain teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, hingga pembekuan kegiatan usaha. (ank)
"Bukan hanya debt collector tapi bank harus bertanggung jawab jika terbukti menyalahi prosedur ini," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Menurut Ronald, beberapa prosedur penagihan kartu kredit yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) diantaranya adalah tidak menggunakan ancaman baik verbal maupun nonverbal, serta menggunakan tindakan fisik.
"Jika ingin melakukan penagihan harus berhubungan langsung dengan yang bersangkutan, dan debt collector harus menggunakan batas penagihan yakni pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB," lanjut dia.
Jika debt collector melanggar aturan ini, maka pihak bank yang menyewa jasa mereka tersebut, menurut Ronald, harus bertanggung jawab penuh. "Jika ada pelanggaran, kami akan kenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kartu kreditnya," tandas Ronald.
Bank sentral juga akan mengatur perusahaan-perusahaan alih daya (outsource) mana yang bisa berhubungan dengan bank. Bank sendiri wajib memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan oleh perusahaan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam PBI No.13/25/PBI/2011 tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, yang mulai aktif pada 9 Desember 2011. Berikut syarat bagi perusahaan alih daya yang bisa melakukan perjanjian alih daya dengan perbankan.
Berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha yang masih berlaku dari instansi berwenang sesuai bidang usahanya, memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup, memiliki sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan, dan memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam alih daya.
Pelanggaran atas PBI alih daya tersebut akan dikenakan sanksi kewajiban membayar dan (atau) sanksi administratif, antara lain teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, hingga pembekuan kegiatan usaha. (ank)
()