BPMPT kewalahan tangani izin usaha di Bandung Utara
A
A
A
Sindonews.com - Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kewalahan menangani perizinan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Pasalnya, kendati mekanisme dan prosedur perizinan yang harus ditempuh sulit,tapi minat untuk berinvestasi di kawasan ini sangat tinggi.
“Permohonan dan minat orang untuk berinvestasi di KBU sangat tinggi. Padahal, perizinannya tidak mudah,” kata Kepala BPMPT KBB Bambang Subagio kemarin.
Pada satu sisi, fenomena itu patut diapresiasi. Namun di sisi lain, hal ini dapat menambah persoalan baru terkait perizinan di KBU. Hal ini tidak lain karena munculnya revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 1/2008 terkait pengendalian pemanfaatan ruang KBU yang berlaku efektif mulai Desember 2011.
Dalam revisi peraturan itu, disebutkan provinsi hanya akan memberikan rekomendasi untuk lahan yang belum terbangun atau renovasi bangunan yang berizin. Sementara itu, bangunan yang sudah terbangun, tapi tidak mempunyai izin maka kewenangannya diambil alih oleh pihak kabupaten/kota. Faktanya, di KBU khususnya di wilayah Kecamatan Lembang, disinyalir banyak bangunan yang tidak memiliki izin.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Ade Zakir menambahkan hingga 2011, dari sekitar 20 pengajuan perizinan di KBU yang diproses, baru delapan yang diterbitkan izinnya oleh provinsi yaitu untuk perizinan hotel, perumahan, resto, dan pendidikan.
Proses keluarnya rekomendasi itu tidak mudah karena rata-rata di atas satu tahun. Bahkan, karena lamanya proses pengurusan perizinan ini, ada beberapa investor yang memilih mundur karena menunggu terlalu lama.
“Permohonan dan minat orang untuk berinvestasi di KBU sangat tinggi. Padahal, perizinannya tidak mudah,” kata Kepala BPMPT KBB Bambang Subagio kemarin.
Pada satu sisi, fenomena itu patut diapresiasi. Namun di sisi lain, hal ini dapat menambah persoalan baru terkait perizinan di KBU. Hal ini tidak lain karena munculnya revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 1/2008 terkait pengendalian pemanfaatan ruang KBU yang berlaku efektif mulai Desember 2011.
Dalam revisi peraturan itu, disebutkan provinsi hanya akan memberikan rekomendasi untuk lahan yang belum terbangun atau renovasi bangunan yang berizin. Sementara itu, bangunan yang sudah terbangun, tapi tidak mempunyai izin maka kewenangannya diambil alih oleh pihak kabupaten/kota. Faktanya, di KBU khususnya di wilayah Kecamatan Lembang, disinyalir banyak bangunan yang tidak memiliki izin.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Ade Zakir menambahkan hingga 2011, dari sekitar 20 pengajuan perizinan di KBU yang diproses, baru delapan yang diterbitkan izinnya oleh provinsi yaitu untuk perizinan hotel, perumahan, resto, dan pendidikan.
Proses keluarnya rekomendasi itu tidak mudah karena rata-rata di atas satu tahun. Bahkan, karena lamanya proses pengurusan perizinan ini, ada beberapa investor yang memilih mundur karena menunggu terlalu lama.
()