Hotel & restoran sokong pajak kota Yogyakarta
A
A
A
Sindonews.com – Sebagai kota tujuan wisata, bisnis hotel dan restoran di kota Yogyakarta terus tumbuh subur. Tak heran jika hotel dan restoran hingga kini masih menjadi penyokong utama pendapatan pajak Kota Yogyakarta. Pada 2011 lalu kedua sektor usaha tersebut menyumbang Rp49 miliar atau 32 persen dari realisasi pajak daerah.
”Pajak hotel mendapatkan Rp37,861 miliar, sedangkan pajak restoran Rp13,817 miliar,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelola Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Arbakyhoga Widodo kemarin.
Tahun lalu Pemerintah Kota Yogyakarta mendulang pendapatan pajak daerah Rp158,724 miliar. Jumlah itu mencapai 121,13 persen dari target pendapatan yang ditetapkan.
Angka itu selain diperoleh dari pajak daerah senilai Rp120,578 miliar juga berasal dari dana bagi hasil PBB senilai Rp38,145 miliar. Dari evaluasi yang dilakukan, pendapatan pajak yang masih belum optimal adalah pajak sarang burung walet.
Sejak berlaku mulai 2010,pendapatan pajak sektor ini hanya meraup Rp3 juta. ”Melihat capaian yang ada, kesadaran warga akan pajak cukup bagus di Yogyakarta,”tandasnya.
Di Yogyakarta, saat ini tercatat ada 350 hotel yang terbagi menjadi berbagai kriteria kelas dari melati hingga berbintang. Dengan perolehan pajak yang didapatkan,Pemkot Yogyakarta mengklaim sebagian besar wajib pajak hotel dan restoran tersebut memiliki kesadaran tinggi untuk membayarkan pajak yang menjadi kewajibannya.
Wakil Wali Kota Imam Priyono mengatakan salah satu yang diagendakan pemkot adalah pemberian bantuan sosial bagi wajib pajak hotel dan restoran. Tahun lalu pemkot telah menyalurkan bantuan sosial berupa dana pembinaan senilai Rp427,775 juta kepada 486 wajib pajak hotel dan restoran.
”Pajak hotel mendapatkan Rp37,861 miliar, sedangkan pajak restoran Rp13,817 miliar,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelola Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Arbakyhoga Widodo kemarin.
Tahun lalu Pemerintah Kota Yogyakarta mendulang pendapatan pajak daerah Rp158,724 miliar. Jumlah itu mencapai 121,13 persen dari target pendapatan yang ditetapkan.
Angka itu selain diperoleh dari pajak daerah senilai Rp120,578 miliar juga berasal dari dana bagi hasil PBB senilai Rp38,145 miliar. Dari evaluasi yang dilakukan, pendapatan pajak yang masih belum optimal adalah pajak sarang burung walet.
Sejak berlaku mulai 2010,pendapatan pajak sektor ini hanya meraup Rp3 juta. ”Melihat capaian yang ada, kesadaran warga akan pajak cukup bagus di Yogyakarta,”tandasnya.
Di Yogyakarta, saat ini tercatat ada 350 hotel yang terbagi menjadi berbagai kriteria kelas dari melati hingga berbintang. Dengan perolehan pajak yang didapatkan,Pemkot Yogyakarta mengklaim sebagian besar wajib pajak hotel dan restoran tersebut memiliki kesadaran tinggi untuk membayarkan pajak yang menjadi kewajibannya.
Wakil Wali Kota Imam Priyono mengatakan salah satu yang diagendakan pemkot adalah pemberian bantuan sosial bagi wajib pajak hotel dan restoran. Tahun lalu pemkot telah menyalurkan bantuan sosial berupa dana pembinaan senilai Rp427,775 juta kepada 486 wajib pajak hotel dan restoran.
()