SMN Tunda Kegiatan Eksplorasi
A
A
A
Sindonews.com - PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) menyatakan siap mematuhi perintah penghentian sementara kegiatan eksplorasi tahap awal di areal izin eksplorasinya sesuai keputusan Bupati Bima, NTB.
General Manager SMN Sucipto Maridjan mengatakan, pihaknya telah menunda kegiatan survei dan penelitian yang dilakukan oleh 10 ahli geologi perusahaan. “Kami juga menunda kegiatan lima pekerja administrasi dan sekitar 100 pekerja lokal dari desa-desa di areal eksplorasi SMN,” katanya di Jakarta.
Menurut dia,SMN juga menunda sementara pengeluaran kegiatan eksplorasi yang nilainya antara 2008 hingga 2011 telah mencapai USD1-2 juta (sekitar Rp9,2-18,4 miliar). Namun, pihaknya berharap dapat segera melanjutkan kegiatan eksplorasi yang tertunda sesuai dengan kewajiban sebagai pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP-E).
SMN adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi sesuai SK Bupati Bima No 188.45/ 357/004/2010 yang merupakan peralihan atas SK Bupati Bima No 621/2008M/1429H sesuai UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Izin usaha itu semestinya memberikan kepastian kepada perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari menyatakan, pihaknya berharap SMN bisa segera melanjutkan kegiatan eksplorasinya. Dengan begitu, proyek tersebut diharapkan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kegiatan SMN kan masih awal sekali dan cadangan berapa pun belum tahu. Masih jauh dari produksi,” tuturnya.
Menurut dia, IAGI menilai SMN sudah melakukan praktik kegiatan tambang secara baik. Dia menyayangkan terjadi kasus yang menyebabkan perusahaan kini tidak berani meneruskan kegiatannya. Kasus konflik yang menyebabkan terhentinya kegiatan sebuah perusahaan tambang itu menurut dia dikhawatirkan bisa berdampak buruk bagi iklim investasi Indonesia secara keseluruhan.
Padahal, Indonesia kini tengah memperoleh momentum dari meningkatnya peringkat kelayakan investasi di mata investor global. “Selain itu, kalau kegiatan ini diberhentikan juga akan merugikan pekerja lokal. Itu akan sangat disayangkan sekali,” tambahnya.
Sosialisasi dilakukan Tim Terpadu Pemkab Bima dan SMN sesuai Keputusan Bupati Bima No 188.45/354/003/2011 tentang Pembentukan Tim Terpadu Sosialisasi Pertambangan. Hasil sosialisasi berdasarkan laporan tersebut, 13 desa di antaranya telah menyatakan dan menandatangani persetujuan rekomendasi bagi SMN agar kegiatan eksplorasi dan penelitian dilanjutkan.
Hanya dua desa, yaitu Sumi dan Rato, yang menandatangani surat pernyataan yang intinya mengembalikan keputusan kepada Bupati Bima. (bro)
()