Tak dapat izin di Lahat, PTBA ngaku dizalimi
A
A
A
Sindonews.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) merasa dizalimi dengan tidak dapatnya izin melakukan pertambangan di daerah Lahat Sumatera Selatan. Padahal BUMN ini telah menghabiskan sekira Rp203 miliar semenjak tahun 1990 untuk meneliti nilai kandungan batu bara di Lahat tersebut.
Direktur Utama PTBA Milawarma mengatakan pertambangan daerah Lahat ini mempunyai potensi sekira Rp2 triliun yang saat ini justru digarap oleh swasta.
"Saya tidak tahu prosesnya atau diakali pejabat publik, sehingga jadi milik swasta. Waktu kita laporkan belum diproduksi masih potensi," ungkap Milawarma ketika berbincang bersama wartawan di Muara Enim,
Palembang, Kamis 19 Januari 2012 malam.
Milawarma mengaku merasa kecewa karena telah terlanjur mengeluarkan biaya sebesar Rp203 miliar, tetapi dengan prosedur yang tidak dimengerti tiba-tiba diserahkan kepada swasta. Dan menurutnya merugikan negara.
"Kami sudah lapor ke KPK, Polisi. Kami merasa aset negara, Aset BUMN dirugikan," imbuhnya
Dia juga menyebutkan lahan pertambangan di Lahat saat ini telah ditransaksikan ke PT Mustika Indah Permai yang kemudian diakuisisi oleh PT Adaro Energy dan saat ini PT BA sudah melakukan somasi pada PT Adaro.
"Kami tahunya dari bursa," tambahnya
Sebelumnya, PTBA telah mensomasi perusahaan tambang PT Adaro Energy (Adro) karena permasalahan sengketa lahan di Lahat Sumatera Selatan. Somasi ini dikeluarkan akibat adanya pernyataan pihak PT Adro yang menyatakan PTBA tidak memiliki izin kuasa pertambangan eksploitasi.
Seperti diketahui, Adro memberikan informasi tentang pembelian saham PT Mustika Indah Permai dimana Adro memberitahukan bila wilayah izin usaha pertambangan tidak bertumpang tindih dengan wilayah izin pertambangan pihak manapun khususnya PTBA.
Sementara Mustika Indah Permai adalah saah satu perusahaan tergugat atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PTBA pada Pengadian negeri Lahat, terbanding atas putusan sela PN Lahat, pemohon kasasi atas
putusan pengadilan Tinggi Palembang dan sekarang sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang saat ini masih dalam proses PK di MA. (bro)
()