Tak dapat izin di Lahat, PTBA ngaku dizalimi

Jum'at, 20 Januari 2012 - 13:37 WIB
Tak dapat izin di Lahat,...
Tak dapat izin di Lahat, PTBA ngaku dizalimi
A A A


Sindonews.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) merasa dizalimi dengan tidak dapatnya izin melakukan pertambangan di daerah Lahat Sumatera Selatan. Padahal BUMN ini telah menghabiskan sekira Rp203 miliar semenjak tahun 1990 untuk meneliti nilai kandungan batu bara di Lahat tersebut.

Direktur Utama PTBA Milawarma mengatakan pertambangan daerah Lahat ini mempunyai potensi sekira Rp2 triliun yang saat ini justru digarap oleh swasta.

"Saya tidak tahu prosesnya atau diakali pejabat publik, sehingga jadi milik swasta. Waktu kita laporkan belum diproduksi masih potensi," ungkap Milawarma ketika berbincang bersama wartawan di Muara Enim,
Palembang, Kamis 19 Januari 2012 malam.

Milawarma mengaku merasa kecewa karena telah terlanjur mengeluarkan biaya sebesar Rp203 miliar, tetapi dengan prosedur yang tidak dimengerti tiba-tiba diserahkan kepada swasta. Dan menurutnya merugikan negara.

"Kami sudah lapor ke KPK, Polisi. Kami merasa aset negara, Aset BUMN dirugikan," imbuhnya

Dia juga menyebutkan lahan pertambangan di Lahat saat ini telah ditransaksikan ke PT Mustika Indah Permai yang kemudian diakuisisi oleh PT Adaro Energy dan saat ini PT BA sudah melakukan somasi pada PT Adaro.

"Kami tahunya dari bursa," tambahnya

Sebelumnya, PTBA telah mensomasi perusahaan tambang PT Adaro Energy (Adro) karena permasalahan sengketa lahan di Lahat Sumatera Selatan. Somasi ini dikeluarkan akibat adanya pernyataan pihak PT Adro yang menyatakan PTBA tidak memiliki izin kuasa pertambangan eksploitasi.

Seperti diketahui, Adro memberikan informasi tentang pembelian saham PT Mustika Indah Permai dimana Adro memberitahukan bila wilayah izin usaha pertambangan tidak bertumpang tindih dengan wilayah izin pertambangan pihak manapun khususnya PTBA.

Sementara Mustika Indah Permai adalah saah satu perusahaan tergugat atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PTBA pada Pengadian negeri Lahat, terbanding atas putusan sela PN Lahat, pemohon kasasi atas
putusan pengadilan Tinggi Palembang dan sekarang sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang saat ini masih dalam proses PK di MA. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
1 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
2 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved