Petani tolak impor bawang merah dari manapun
A
A
A
Sindonews.com - Perwakilan dari Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) bertemu dengan komisi VI DPR RI mendesak agar pemerintah menghentikan impor bawang merah.
Sekjen ABMI Juwari menegaskan, pihaknya menolak impor merah berapapun jumlahnya dan dari manapun asalnya.
"Kita menuntut kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut impor bawang merah yang tak direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura," ungkap Juwari kepada Sindonews, di Gedung DPR RI, Selasa (24/1/2012).
Ditambahkannya, mereka pun menuntut kepada Menteri Pertanian untuk mengubah Permentan No. 18 Tahun 2008 yakni ketentuan Pasal 16 bahwa tempat masuk tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke wilayah Indonesia hanya di satu pelabuhan di luar Jawa.
"Kami minta kepada pemerintah untuk menciptakan sistem dan stabilitas harga dan menetapkan harga minimum bawang merah di tingkat petani Rp7.000 sampai dengan Rp9.000 perkilogram," tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya pun meminta agar menciptakan dan mengatur tataniaga bawang merah nasional yang adil untuk semua pelaku usaha bawang merah, baik petani, pedagang, industri dan konsumen.
Dikatakannya, harus ada pembenahan dan pembangunan infrastruktur pertanian bawang merah. "Pemerintah daerah harus membuat Perda tentang masuknya bawang merah dari luar, untuk melindungi petani dari serangan produk impor berharga rendah," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta agar semua tuntutan itu bisa terealisasi. "Soalnya banyak petani tidak mampu bayar atau menunda PBB karena bawang merahnya tak laku dijual. Ingat, 70 persen warga Brebes itu sebagai petani bawang merah," pungkasnya.
Sekedar informasi tak hanya ABMI belasan perwakilan juga akan bertemu Komisi VI DPR yang terdiri dari Dewan Bawang Merah Nasional, Asosiasi Bawang Merah Brebes, Asosiasi Perbenihan Bawang Merah Indonesia, Himpunan Kerukunan Tani (HKTI), Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA), Ikatan Petani PHT Indonesia (IPPHTI) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). (ank)
Sekjen ABMI Juwari menegaskan, pihaknya menolak impor merah berapapun jumlahnya dan dari manapun asalnya.
"Kita menuntut kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut impor bawang merah yang tak direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura," ungkap Juwari kepada Sindonews, di Gedung DPR RI, Selasa (24/1/2012).
Ditambahkannya, mereka pun menuntut kepada Menteri Pertanian untuk mengubah Permentan No. 18 Tahun 2008 yakni ketentuan Pasal 16 bahwa tempat masuk tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke wilayah Indonesia hanya di satu pelabuhan di luar Jawa.
"Kami minta kepada pemerintah untuk menciptakan sistem dan stabilitas harga dan menetapkan harga minimum bawang merah di tingkat petani Rp7.000 sampai dengan Rp9.000 perkilogram," tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya pun meminta agar menciptakan dan mengatur tataniaga bawang merah nasional yang adil untuk semua pelaku usaha bawang merah, baik petani, pedagang, industri dan konsumen.
Dikatakannya, harus ada pembenahan dan pembangunan infrastruktur pertanian bawang merah. "Pemerintah daerah harus membuat Perda tentang masuknya bawang merah dari luar, untuk melindungi petani dari serangan produk impor berharga rendah," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta agar semua tuntutan itu bisa terealisasi. "Soalnya banyak petani tidak mampu bayar atau menunda PBB karena bawang merahnya tak laku dijual. Ingat, 70 persen warga Brebes itu sebagai petani bawang merah," pungkasnya.
Sekedar informasi tak hanya ABMI belasan perwakilan juga akan bertemu Komisi VI DPR yang terdiri dari Dewan Bawang Merah Nasional, Asosiasi Bawang Merah Brebes, Asosiasi Perbenihan Bawang Merah Indonesia, Himpunan Kerukunan Tani (HKTI), Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA), Ikatan Petani PHT Indonesia (IPPHTI) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). (ank)
()