Hanya 137 PPTKIS yang siap tempatkan TKI ke Malaysia

Rabu, 25 Januari 2012 - 18:22 WIB
Hanya 137 PPTKIS yang...
Hanya 137 PPTKIS yang siap tempatkan TKI ke Malaysia
A A A
Sindonews.com - Dari 170 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah melakukan penandatanganan kontrak kinerja, hanya 137 perusahaan yang dinyatakan telah siap dalam melakukan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia yang direncanakan dimulai bulan Maret mendatang.

137 Perusahaan PPTKIS yang telah siap melakukan penempatan TKI itu terdiri dari 59 Perusahaan yang berada di Provinsi Jawa Timur, 12 Perusahaan yang berada di Jawa Tengah dan 66 perusahaan yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Rabu(25/1).

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan saat ini perusahaan-perusahaan PPTKIS itu tengah menjalani tahapan proses penempatan TKI domestik yang harus dilalui sebelum berangkat ke Malaysia. Proses ini wajib dilakukan oleh TKI dan perusahaan Pelasana penempatan Tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang melakukan penempatan TKI ke Malaysia.

“Secara total ada 15 tahapan proses keberangkatan TKI ke Malaysia yang keseluruhannya membutuhkan waktu tiga bulan, sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012. Semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI harus mematuhi proses ini,“ kata Muhaimin.

“Saya ingatkan kepada semua pihak agar benar-benar mematuhi semua prosedur dan peraturan perundangan agar proses penempatan TKI ke Malaysia dapat berjalan dengan baik. Kita telah tetapkan penempatan TKI domestik worker ke Malaysia dapat menjadi pilot project atau proyek percontohan," tambahnya Muhaimin menambahkan.

Muhaimin mengatakan, untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik berjalan dengan baik, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI ke Malaysia.

“Pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap agensi penempatan TKI di masing-masing negara akan dilakukan secara optimal. Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pencabutan izin operasional,"jelas Muhaimin.

Dalam kesempatan ini Muhaimin juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja di tingkat Provinsi, kabupaten/kota agar membantu sosialisasi slogan TKI "Jangan berangkat sebelum siap" kepada CTKI. TKI. TKI Puma. dan Keluarga TKI sehingga diharapkan hanya CTKI yang benar-benar siap yang diberangkatkan bekerja ke berbagai negera penempatan.

“Perlu diketahu semua pihak bahwa nantinya, pihak Imigrasi Malaysia hanya mengeluarkan visa kerja kepada TKI pekerja domestik yang telah memiliki “Sertifikat Kompetensi Kerja”tegasnya.

Oleh karena itu, kata Muhaimin, pihak Kemnakertrans telah mengintruksikan kepada BNP2TKI dan BNSP untuk meningkatkan kinerja dalam pembenahan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja yang menjadi salah satu syarat utama bagi TKI yang hendak bekerja di luar negeri.

Seperti diketahui sebelumnya, tahapan proses penempatan TKI dimulai dengan adanya permintaan job order dari pihak agensi Malaysia, kemudian setelah itu, PPTKIS harus mengurus perijinan Surat Izin Pengerahan (SIP) yang dikeluarkan Kemenakertrans .

“ Selanjutnya ada proses rekrut CTKI, persiapan dokumen CTKI , Medical Check, Pelatihan 200 jam , pengurusan paspor , pemgiriman dokumen biodata CTKI ke agensi Malaysia dan pencarian majikan, “tandasnya.

Selanjutnya, kata Muhaimin, harus dilakukan pengurusan imigrasi dan penebitan calling visa dari Malaysia dan penerbitan perjanjian kerja yang disahkan KBRI dan menunggu visa diluluskan oleh Kedutaan Malaysia.

Muhaimin mengatakan proses selanjutnya adalah persiapan berangkatanyang terdiri dari PAP (pembekalan akhir pemberangkatan, asuransi (masa dan purna) serta penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

"Selanjutnya proses keberangkatan ke Malaysia dan welcoming program (pertemuan dan pengenalan dengan calon pengguna tenaga kerja,"pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3216 seconds (0.1#10.140)