Bupati Bima didesak cabut SK pertambangan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan telah menghubungi Bupati Bima untuk mencabut SK 188 terkait penerbitan izin pertambangan di daerah tersebut.
"Sebenarnya kewenangan terkait penerbitan dan pencabutan izin tambang berada di tangan pimpinan daerah sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009," ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam acara 100 hari kerja Menteri ESDM Jero Wacik di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Kamis (26/1/2012).
"Menteri ESDM tidak dapat memberikan perintah langsung kepada pimpinan daerah untuk mencabut SK tersebut secara langsung," tegasnya.
Selama ini, lanjut dia, pihaknya sedang mencari celah hukum agar bisa melaksanakan kewenangan koordinasinya terkait pengawasan dalam penerbitan izin.
"Pemerintah tidak ingin hal serupa terjadi lagi di daerah lain. Dan saya meminta para pimpinan daerah lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin tambang di masa mendatang," tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, seharusnya para pimpinan daerah sebelum menerbitkan izin tambang tersebut melakukan koordinasi terlebih dahulu dan mendengar pendapat dari rakyat.
"Oleh sebab itu harus diperlukan sosialisasi terlebih dahulu karena sosialisasi saat ini kurang dan orientasinya kalau mau buka tambang rakyat diajak diskusi dulu," pungkasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam 100 hari masa kerja setelah ditunjuk Presiden, Jero mengakui kesulitan terbesarnya adalah pada sektor direktoral Mineral dan Pertambangan.
"Ada dua kasus besar yang kita dapatkan dalam menjalani 100 masa kerja ini dan ini membuat kita sangat kaget dan kesulitan. Kasus yang pertama itu adalah Kasus Freport dan Kasus Bima yang terakhir, tapi kita tetap mencarikan solusi yang tepat," ujar Jero.
Kasus Freeport menurut Jero terjadi ketika di minggu pertama dia menjabat sebagai menteri ESDM di mana saat itu demonstrasi yang dilakukan oleh karyawan-karyawan perusahaan tersebut dan terjadinya beberapa tindakan kriminal.
Sedangkan kasus Bima terjadi dalam waktu dekat ini dimana adanya penolakan rakyat Bima terhadap keputusan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan SK Izin Tambang kepada sebuah perusahaan. Jero sangat menyesalkan tindakan pemerintah daerah yang tidak melakukan kordinasi dengan Kementerian ESDM mengenai pengambilan keputusan tersebut.
Untuk penyelesaiannya Jero menyampaikan terhitung hari ini SK untuk izin pertambangan di Bima telah dicabut oleh Bupati setempat. (ank)
"Sebenarnya kewenangan terkait penerbitan dan pencabutan izin tambang berada di tangan pimpinan daerah sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009," ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam acara 100 hari kerja Menteri ESDM Jero Wacik di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Kamis (26/1/2012).
"Menteri ESDM tidak dapat memberikan perintah langsung kepada pimpinan daerah untuk mencabut SK tersebut secara langsung," tegasnya.
Selama ini, lanjut dia, pihaknya sedang mencari celah hukum agar bisa melaksanakan kewenangan koordinasinya terkait pengawasan dalam penerbitan izin.
"Pemerintah tidak ingin hal serupa terjadi lagi di daerah lain. Dan saya meminta para pimpinan daerah lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin tambang di masa mendatang," tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, seharusnya para pimpinan daerah sebelum menerbitkan izin tambang tersebut melakukan koordinasi terlebih dahulu dan mendengar pendapat dari rakyat.
"Oleh sebab itu harus diperlukan sosialisasi terlebih dahulu karena sosialisasi saat ini kurang dan orientasinya kalau mau buka tambang rakyat diajak diskusi dulu," pungkasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam 100 hari masa kerja setelah ditunjuk Presiden, Jero mengakui kesulitan terbesarnya adalah pada sektor direktoral Mineral dan Pertambangan.
"Ada dua kasus besar yang kita dapatkan dalam menjalani 100 masa kerja ini dan ini membuat kita sangat kaget dan kesulitan. Kasus yang pertama itu adalah Kasus Freport dan Kasus Bima yang terakhir, tapi kita tetap mencarikan solusi yang tepat," ujar Jero.
Kasus Freeport menurut Jero terjadi ketika di minggu pertama dia menjabat sebagai menteri ESDM di mana saat itu demonstrasi yang dilakukan oleh karyawan-karyawan perusahaan tersebut dan terjadinya beberapa tindakan kriminal.
Sedangkan kasus Bima terjadi dalam waktu dekat ini dimana adanya penolakan rakyat Bima terhadap keputusan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan SK Izin Tambang kepada sebuah perusahaan. Jero sangat menyesalkan tindakan pemerintah daerah yang tidak melakukan kordinasi dengan Kementerian ESDM mengenai pengambilan keputusan tersebut.
Untuk penyelesaiannya Jero menyampaikan terhitung hari ini SK untuk izin pertambangan di Bima telah dicabut oleh Bupati setempat. (ank)
()