Aturan Lembaga Keuangan Mikro diperketat

Jum'at, 27 Januari 2012 - 10:38 WIB
Aturan Lembaga Keuangan...
Aturan Lembaga Keuangan Mikro diperketat
A A A


Sindonews.com – Pemerintah akan memperketat, memperjelas, sekaligus memperkuat aturan mengenai lembaga keuangan mikro (LKM) yang potensinya sangat besar. Pemerintah bersama Komisi VI DPR tengah menggodok aturan baru untuk memperkuat dan merapikan keberadaan LKM.

Meskipun dalam Undang-Undang (UU) Perbankan aturan mengenai keberadaan LKM sudah tercantum, pemerintah menilai perlunya pengaturan yang lebih tegas dan detail.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, dalam aturan perbankan, segala bentuk penghimpunan dana masyarakat harus seizin Bank Indonesia. Di seluruh Indonesia, setidaknya ada 600.000 LKM dari 12 jenis, mulai dari bank desa, lumbung desa, dan lain-lain.

“Nantinya, dalam jangka waktu tertentu, LKM-LKM tersebut harus diubah menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Selama ini, hal tersebut belum berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan,” ungkap Menkeu seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.

Salah satunya yang dinilai menjadi bahan pertimbangan LKM enggan berubah menjadi BPR lantaran pada periode tahun 1990, BPR belum menunjukkan prestasi yang baik.

“Namun, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. Penghimpunan dana masyarakat harus diatur, harus ada regulasinya, dan harus disiplin,” tuturnya.

Aturan hukum tersebut perlu dipertegas agar masyarakat yang menyimpan dananya tidak merasa dirugikan. LKM yang ada di Indonesia diharapkan bisa bertransformasi menjadi koperasi atau BPR. Pemerintah mengaku ingin melakukan penataan agar sistem keuangan nasional menjadi lebih baik.

Dalam diskusi yang muncul pada pertemuan negara-negara Forum G-20 tentang Shadow Banking, direkomendasikan agar negara-negara tidak hanya mengawasi perbankan dan perbankan yang sistemik saja, tapi semua lembaga-lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat, termasuk LKM. Tujuannya agar LKM semakin dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik, sehingga dibutuhkan penataan.

“Yang namanya sistem keuangan itu, saya ambil contoh yang terjadi tahun 1996 ada 24 BPR yang dimiliki oleh satu kelompok, begitu ada krisis langsung kolaps. Dan bisa-bisa masyarakat ambil semua dananya dari BPR karena ketakutan. Dan di Bali, ada 40 BPR pada saat ada krisis membuat nasabah tidak percaya pada sistem perbankan,” papar Menkeu.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (RUU LKM) kepada Komisi VI DPR. DIM RUU LKM berjumlah 143 butir.

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Syarifuddin Hasan menuturkan, DIM tersebut dibagi menjadi enam pokok pembahasan yakni materi yang tetap atau tanpa perubahan, materi yang diserahkan ke tim perumus, kelompok muatan RUU yang diusulkan untuk diubah redaksionalnya, kalimat materi yang mengalami penghapusan, serta penambahan materi baru.

“Kementerian Koperasi bersama dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM telah mengkaji DIM ini secara mendalam. Dalam DIM yang berjumlah 143 butir ini, kita masukkan aspek-aspek penting terkait LKM,” kata Syarifuddin. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0574 seconds (0.1#10.140)